Berita

Foto/RMOL

Politik

Rencana Pungutan Zakat 2,5 Persen Bagi PNS Muslim Tak Penuhi Tiga Unsur

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 09:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menilai, rencana pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gajih bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen setiap bulan, tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis.

Harusnya, kata Umam, ketiga pijakan tersebut harus terpenuhi. Menurut Umam, prinsip Indonesia sebagai negara hukum, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif.

"Memang betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU NO 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya. Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat," jelas Umam di Jakarta Selasa (6/2).


Politisi Partai Demokrat ini menilai pengaturan tentang tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) (2) PMA No 52 Tahyn 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras.

"Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat pengasilan," ungkapnya.

Zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab.

Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan. Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan atau harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung.

"Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," kata Umam.

Sebaiknya, menurut Umam, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim, sebab tidak sah hukumnya Pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola & petugas distribusi zakat).

Apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.

"Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka," pungkas anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VIII ini. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya