Berita

Foto/RMOL

Politik

Rencana Pungutan Zakat 2,5 Persen Bagi PNS Muslim Tak Penuhi Tiga Unsur

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 09:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menilai, rencana pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gajih bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen setiap bulan, tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis.

Harusnya, kata Umam, ketiga pijakan tersebut harus terpenuhi. Menurut Umam, prinsip Indonesia sebagai negara hukum, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif.

"Memang betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU NO 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya. Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat," jelas Umam di Jakarta Selasa (6/2).


Politisi Partai Demokrat ini menilai pengaturan tentang tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) (2) PMA No 52 Tahyn 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras.

"Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat pengasilan," ungkapnya.

Zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab.

Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan. Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan atau harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung.

"Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," kata Umam.

Sebaiknya, menurut Umam, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim, sebab tidak sah hukumnya Pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola & petugas distribusi zakat).

Apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.

"Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka," pungkas anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VIII ini. [nes]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya