Berita

Foto/RMOL

Politik

Rencana Pungutan Zakat 2,5 Persen Bagi PNS Muslim Tak Penuhi Tiga Unsur

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 09:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menilai, rencana pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gajih bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen setiap bulan, tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis.

Harusnya, kata Umam, ketiga pijakan tersebut harus terpenuhi. Menurut Umam, prinsip Indonesia sebagai negara hukum, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif.

"Memang betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU NO 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya. Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat," jelas Umam di Jakarta Selasa (6/2).


Politisi Partai Demokrat ini menilai pengaturan tentang tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) (2) PMA No 52 Tahyn 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras.

"Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat pengasilan," ungkapnya.

Zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab.

Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan. Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan atau harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung.

"Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," kata Umam.

Sebaiknya, menurut Umam, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim, sebab tidak sah hukumnya Pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola & petugas distribusi zakat).

Apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.

"Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka," pungkas anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VIII ini. [nes]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya