Berita

Net

Politik

Jokowi Pantas Copot Sofyan Djalil

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 04:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Joko Widodo pantas mengevaluasi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Mempertahankan Sofyan di kabinet sama saja membiarkan Jokowi terseret proses hukum di kemudian hari.

Desakan agar Jokowi mencopot Sofyan disampaikan Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar saat berbincang dengan redaksi, Senin (5/2).

Sofyan Djalil, sebut mantan anggota Komisi Hukum DPR ini, harus dievaluasi karena dia ikut menimbulkan munculnya kasus korupsi triliunan rupiah. Yang sudah mengemuka di publik, Sofyan terseret kasus reklamasi teluk Jakarta dan KTP elektronik yang kental beraroma korupsi.


Untuk kasus pertama, Sofyan sudah diperiksa kepolisian. Sofyan diperiksa terkait dugaan korupsi terbitnya hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) Pulau C dan D.

Sementara di kasus KTP el, nama Sofyan Djalil muncul di dalam persidangan terdakwa Setya Novanto.

Sofyan adalah orang yang memimpin rapat keputusan lelang proyek KTP el diteruskan meski bermasalah. Rapat tersebut digelar di kantor Wapres, saat Sofyan menjadi staf ahli wapres Boediono.

Junisab menekankan proses terbitnya HPL dan HGB reklamasi Jakarta sangat singkat. Bermula dari proses adimintrasi HPL dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin kemudian terbitlah HGB. Inilah kemudian yang membuat Ketua KPK Agus Rahardjo menyimpulkan penerbitan sertifikat oleh Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil sebagai kebijakan terburu-buru.

"Arie Yuriwin yang diduga terindikasi pemilik rekening gendut yang sudah pernah diendus PPATK tentu patut untuk diperiksa oleh aparat hukum. Bukan malah dari berbagai bisik-bisik di lingkungan BPN akan dijadikan sebagai Sekjen Kementerian ATR/BPN," kata Junisab.

"Karena posisi strategis Sofyan di kasus reklamasi membuat Polda Metro Jaya harus memeriksanya. Itu sudah barang tentu bukan karena posisi kacangan. Pemeriksaan tentu bukan karena peran Sofyan yang sembarang," sambung Junisab.

Di sidang Setya Novanto terkuak bagaimana pengakuan mantan anak buah Agus Rahardjo saat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yakni Setya Budi Arijanta sebagai Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP. Dia mengaku pernah memberi rekomendasi penghentian lelang proyek KTP el pada tahun 2011, namun dalam rapat di kantor Wakil Presiden Boediono yang dipimpin oleh Sofyan Djalil yang saat itu disebut Setya sebagai staf ahli Wapres memutuskan proyek E-KTP jalan terus.

Padahal di saat yang lain, Mendagri Gamawan Fauzi di dalam sidang KTP el mengaku takut mengerjakan proyek besar itu. Tapi Sofyan tidak takut sama sekali. Akhirnya ketakutan Gamawan terjadi, itu tidak lepas dari sebab Sofyan memerintahkan jalan terus.

Selain meminta proyek diteruskan, Setya Budi juga menyebut rapat di kantor Wapres yang dipimpin Sofyan Djalil diperintahkan agar semua pihak tak bicara soal E-KTP di publik.

"Andai Sofyan Djalil tidak meneruskan proyek KTP el dan tidak memproses HPL reklamasi, tentu tidak akan muncul kisruh hukum atas dua proyek bernilai triliunan rupiah ini," kata Junisab.

Karenanya Junisab berpendapat KPK sudah layak mengambil langkah penyidikan seperti yang dilakukan polisi terkait keputusan yang diambil Sofyan Djalil.

"Kami yakin KPK sudah tidak perlu diajari bagaimana bersikap sesuai hukum. Kecuali KPK memiliki pandangan yang tidak lazim dari sisi hukum," tutup Junisab.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya