Berita

Izin Tambang/net

Hukum

KPK Harus Pelototi Uang Jaminan Tambang Di Kalimantan Selatan

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 22:29 WIB | LAPORAN:

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK turun tangan untuk selidiki adanya dugaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meminta uang jamiman kepada perusahaan tambang PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO).

Pasalnya, modusnya itu dengan membuka rekening bersama untuk kegiatan penanaman daerah aliran sungai (DAS).

"KPK harus turun tangan karena itu korupsi," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).


Ia menilai tindakan pemerintah daerah yang meminta kepada pengusaha tambang itu sama saja mematikan investor, karena investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di suatu daerah.

"Karena kalau mereka memenuhi keinginan dari pemerintah daerah itu, sama saja bunuh diri yakni sama melakukan korupsi," ujarnya.

Bonyamin menambahkan, pengusaha yang memenuhi keinginan pemerintah daerah sama saja telah memberikan gratifikasi atau suap. Namun, tak bisa dipungkiri kalau masih banyak yang melakukan hal seperti itu.

"Banyak sekali kami menerima laporan demikian," tandasnya.

Sebelumnya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan pabrik pengolahan (smelter) biji besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan menolak uang jaminan Rp51 miliar yang diminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS)," kata Dirut SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Menurut dia, permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sehingga, pihaknya tidak mau memenuhi permintaan tersebut.

"Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.

Sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.

"Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Saudara diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000," sebut Hanif dalam suratnya ke SILO.

Selanjutnya, surat juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya