Berita

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Novanto

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 19:19 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka skandal korupsi KTP elektronik (E-KTP), Anang Sugiana Sugiharjo.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS," kata dia melalui pesan singkat, Senin (5/2).


Febri melanjutkan, perpanjangan penahanan akan dilakukan selama 30 hari oleh tim penyidik KPK.

"Perpanjangan penahanan mulai 7 Februari hingga Maret 2018," terang Febri.

Anang diduga berperan menyerahkan uang suap kepada Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

Selain itu, Anang juga diduga menyerahkan duit kepada anggota DPR lainnya saat proyek E-KTP berlangsung pada tahun 2011-2012.

Anang diduga bersama-sama Novanto, pengusaha Andi Narogong, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto, serta kawan-kawannya menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun itu.

Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek E-KTP bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya