Berita

Foto: RMOL

Hukum

KPK Dalami Sandi "Arisan" di Suap Bupati Jombang

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan sandi 'arisan' dalam perkara suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

"Dalam komunikasi-komunikasinya digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang di level kadis ke bawah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (4/2).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Selistyawati menggunakan sandi 'arisan' saat berkomunikasi dengan bawahannya guna mengumpulkan uang. 'Arisan' tersebut kemudian diberikan kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.


Dalam amatan Febri, penggunaan sandi 'arisan' diduga kuat dilakukan untuk menyamarkan suap. Apalagi, penggunaan sandi-sandi dalam kasus korupsi jamak ditemukan.

"Sedang kami dalami (arti sandi 'arisan')" tuturnya.

KPK sudah menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.

Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.

Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.

Sebagai pemberi suap, Inna disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya