Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan peran jaksa dalam menjalankan tugasnya memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu aturan terpisah dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad menyampaikan, jaksa di bawah PJIharusnya memiliki payung hukum sendiri, sebab memiliki karakteristik yang khas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Memang (jaksa) ASN, tapi punya karakter sendiri, jaksa profesi yang bertugas sebagai penuntut umum tidak sama dengan ASN yang lain," ujarnya, usai pembukaan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Munas PJI) 2017 di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/2) lalu.
Noor mengatakan, seharusnya pengaturan dalam UU ASN berÂbeda dengan ASN lainnya, naÂmun kenyataannya disamakan. "Ini yang akan coba ditelusuri, sikapi dalam rangka untuk siapa tahu ada perubahan UU ASN," ujarnya.
Dia mengatakan, Munas PJI ini merupakan bentuk evaluasi kinerja PJI selama 2017. Sejumlah capaian dipaparkan dan pekerjaan yang belum tuntas akan diselesaikan, serta memÂbuat rencana kerja sepanjang 2018.
Munas PJI yang mengusung tema "Peran PJI Untuk Mendukung Penguatan Kejaksaan RI" juga mendiskusikan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kelembagaan Kejaksaan Agung. "Lalu hal-hal apa yang berkaitan dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki PJI dalam rangka mendukung penÂguatan kejaksaan," kata Noor.
Pembahasan mengenai penÂguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan juga menjadi topik khusus yang dilakukan, untuk membenahi SDM agar ke depan bisa mengantisipasi dinaÂmika sosial atau perkembangan masyarakat.
"Kita PJI bisa menjadi neraca penyeimbang antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Tiga hal ini yang ditunjuk daÂlam penanganan hukum. Nah bagaimana mewujudkannya tentu perlu jaksa profesional, menguasai pemasalahan teknis, yuridis dan juga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Noor.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kebiÂjakan "Central Authority" atau Otoritas Pusat dalam penyelengÂgaraan
Mutual Legal Assistance (MLA) terkait kerjasama imÂbal-balik untuk masalah piÂdana antar negara, sudah tidak lagi relevan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurutnya, Kemenkumham tidak memiliki tugas dan keÂwenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum. "Sudah tidak berhubungan dengan proses hukum," kata Prasetyo, saat memberikan sambutan.
Prasetyo meminta agar persoalan tersebut selayaknya dibahas dalam Munas PJI. "Harus ditinÂdaklanjuti dan diperjuangkan," ujarnya.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Noor Rochmad menjelaskan, Central Authority itu adalah otoritas pusat yang fungsinya ketika ada hubungan timbal baÂlik antara negara dengan negara itu yang mewakilinya.
"Sekarang konteksnya adalah Kemenkumham itu bukan lagi sebagai lembaga yang melakÂsanakan tugas penanganan huÂkum atau yudisial. Dia itu adalah lembaga dengan perundang-undangan," katanya. ***