Berita

Walikota Batu Eddy Rumpoko/Net

Nusantara

Pemenang Proyek Kasih Uang & Belikan Alphard Rp 1,6 Miliar

Perkara Suap Walikota Batu
MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 10:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Walikota Batu Eddy Rumpoko didakwa menerima suap uang tunai dan mobil mewah dari pengusaha Filipus Djap. Totalnya hampir Rp 1,9 mil­iar.

Dalam dakwaan jaksa pe­nuntut umum (JPU) KPK, Eddy Rumpoko disebutkan menerima suap berupa mobil Toyota Alphard seharga Rp1,6 miliar dan uang Rp 295 juta dari Filipus.

"Sebagai gantinya terdakwa akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu," Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, membacakan dak­waan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Filipus melakukan pemba­yaran mobil Alphard melalui dua perusahaan miliknya: PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa. Perusahaan Filipus mendapatkan tujuh proyek pengadaan barang di Pemkot dengan nilai mencapai Rp 11 miliar pada 2016.

Pada 2017, perusahaan Filipus kembali mendapatkan proyek di Pemkot Batu. Yakni pengadaan mebelair dan peral­atan. Nilai proyeknya Rp 5,26 miliar. Kemudian, pengadaan pakaian dinas dan atributnya dengan nilai proyek Rp 1,44 miliar.

Edi Setiawan, Ketua Kelompok Kerja IV Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu meminta fee 10 persen dari nilai proyek kepada Filipus. Edi Setiawan menda­pat jatah 2 persen. Sisanya untuk Eddy Rumpoko.

Menurut jaksa, perbuatan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11, Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, Eddy Rumpoko dan kuasa hukumnya menyatakan tak mengajukan keberatan atau ek­sepsi. Hakim pun memutuskan sidang berikutnya langsung pemeriksaan perkara.

"Pak Eddy Rumpoko konsultasi ke kami dan memutuskan untuk langsung masuk ma­teri pokok pembuktian untuk membuktikan kebenaran apa yang didakwakan pada beliau," kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Eddy usai sidang.

Menurut Agus, eksepsi han­ya formalitas dalam persidan­gan. Itu pun pasti akan diban­tah jaksa penuntut umum. Lantaran itu, pihaknya memu­tuskan langsung masuk tahap pembuktian perkara saja.

"Dakwaan disusun berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Filipus Djap dan Edi Setiawan. Apakah memang demikian yang disampaikan Filipus Djap dan Edi Setiawan," kata Agus.

Kasus suap ini terbongkar setelah KPK melakukan op­erasi tangkap tangan (OTT). Penyidik lembaga antirasuah itu menyita uang Rp 200 juta pemberian Filipus. Adapun Rp 300 juta telah dibayar­kan Filipus untuk pelunasan mobil Toyota Alphard Eddy. Sedangkan Rp 100 juta lagi dari tangan Edi Setiawan.

Ketiga orang itu lalu ditetap­kan sebagai tersangka. Filipus Djap lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam putusan yang diba­cakan 21 Januari 2018 lalu, majelis hakim yang diketuai Rochmad menghukum Filipus Djap dipenjara dua tahun. Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa KPK. ***

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya