Berita

Ali Sadli/Net

Hukum

Ali Sadli Ngaku Ikut Urus Sengketa Tanah

Perkara Suap & TPPU Auditor BPK
MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin itu, Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III B itu dicecar mengenai asal harta kekayaan. Ali Sadli diketahui memiliki rumah di kompleks elite dan deretan mobil mewah. Mulai dari Mercedes Benz, BMW, Jeep Rubicon hingga Mini Cooper.

Ali berdalih membeli Jeep Rubicon dari uang perjalanan dinas. "Oh itu cicilan. Semua dari perjalanan dinas saya, Pak. (Beli Jeep) Rp 416 juta total dari uang perjalanan di­nas," katanya.


Ali membeberkan pendapatannya sebagai pegawai negeri sipil BPK sejak 2010 hing­ga 2017 mencapai Rp 2,2 miliar. Selain itu, dia mengaku memiliki banyak pekerjaan sampingan.

"Saya ada usaha angkot," katanya. Dari usaha ini, diper­oleh penghasilan Rp 84 juta per tahun.

Ali juga berdalih hartanya diperoleh dari membuka jasa audit keuangan dan membantu teman-temannya dalam persoalan sengketa tanah.

Pekerjaan sampingan lain­nya, jual-beli besi tua di Lombok, Nusa Tenggara Barat. "Jadi kadang ada pendapatan lain. Ini memang pendapatan insidentil saja. Ada beberapa yang saya ingat, kadang kerja bareng teman di luar urusan BPK," akunya.

Ali Sadli diduga menyamarkan uang yang diperoleh dari gratifikasi sebagai auditor BPK. Jumlahnya mencapai puluhan miliar.

Uang itu lalu diberikan aset mulai rumah hingga mobil mewah. Ali juga diduga meng­gunakan uang itu untuk mem­biayai sejumlah teman dekat perempuannya.

Jaksa pun menjerat Ali dengan delik pencucian uang karena berupaya menyem­bunyikan asal-usul keka­yaannya yang berasal dari gratifikasi. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya