Berita

Freedrich Yunadi/net

Hukum

Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 05:45 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi memberhentikan mantan pengacara terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-El) Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan, Fredrich diberikan waktu untuk mengajukan banding jika keberatan dengan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi tersebut.

"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh DKD, tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Rivai kepada wartawan, Sabtu (3/2).


Peradi kata Rivai memutuskan bahwa Fredrich terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Namun kata dia, pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan di KPK.

"Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," ungkapnya.

Menurut Rivai, putusan pemecatan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta. Konsekuensinya, Fredrich terancam tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.

"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," demikian Rivai. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya