Berita

Hukum

Terdakwa Akui Terima Rp 4 Miliar Dari Pembobolan Bank DBS Singapura

JUMAT, 02 FEBRUARI 2018 | 18:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang menghadirkan empat karyawan dari perusahaan pemilik rekening yang dibobol, sebagai saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan jaksa mengaku tidak mengenal sosok terdakwa Robiatun.

Saksi Andi Laurencius menjelaskan, terdakwa menerima uang yang belakangan diketahui pada tanggal 29 November 2016. Robiatun menerima dan membuka rekening di Bank BRI atas nama PT Jerminggo Global Internasional dan menarik dana sebesar 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp 4 miliar.


Saksi baru mengetahui keuangan perusahaannya telah berkurang beberapa bulan setelah diambil oleh Robiatun. Atas kehilangan uang itu, saksi segera melapor ke kepolisian RI dan kepolisian Singapura.

Dalam sidang yang digelar Kamis (1/2) ini, Andi menuturkan bosnya tidak tahu dananya telah berpindah tangan ke rekening BRI milik PT Jerminggo. Pengiriman 300 ribu dolar AS dari Bank DBS ke rekening Bank BRI milik PT Jereminggo dilakukan dengan formulir telegraphic transfer yang dipalsukan.

Robiatun yang kemudian mengambil dana tersebut. Menurut Andi, ada 9 transaksi penarikan yang dia anggap ilegal dimana si pemilik rekening tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan adanya transfer dari rekeningnya di Bank DBS Singapura salah satunya ke Bank BRI. Hal itu diketahui saksi dari hasil penelusuran Bareskrim Polri.

Setelah dilaporkan, Bareskrim melakukan penelusuran dan berhasil menemukan sumber masalah ada pada Bank DBS Singapura yang telah mentransfer dana ke rekening perusahaan sindikat, salah satunya milik terdakwa Robiatun.

Saksi Andi menyatakan adanya aliran dana dari Bank DBS Singapura bukan hanya ke bank BRI tapi juga ke Mandiri, BCA dan Danamon. Kemudian ada juga 2 aliran dana lainnya ke Hongkong dan Cina.

Ketika kali pertama mengetahui adanya transfer ilegal tersebut, saksi Andi menanyakan kepada saksi kedua, rekannya yang merupakan pemegang kewenangan penarikan dana dari dan ke rekening milik si pelapor.

Dari hasil bukti tranfer Bank DBS Singapura ke rekening Bank BRI, Andi mengetahui ada lima kesalahan besar yang dianggap janggal, diantaranya huruf atau font tidak sama dengan yang aslinya; tanda tangan di copy paste, letak atau posisinya sama di semua transaksi dan tidak ada bedanya; barcode sama semua; tidak mengkonfirmasi pemilik rekening; dan nomor fax tidak dari pemilik rekening alias fax dari orang lain.

"Transaksi tersebut ilegal, tandatangan yang ada dalam bukti tersebut palsu. Sebab yang berhak mengeluarkan permintaan dan surat menyurat adalah saksi 2, dan hanya saksi 2 inilah yang dapat mengeluarkan surat penarikan dana," jelas saksi Andi.

Ketua Majelis Hakim Wendra Rais bertanya kepada terdakwa Robiatun mengenai kebenaran rekening di BRI tersebut miliknya, dan kapan menerima transferan Rp 4 miliar.

"Ya, yang mulia. Yang saya ingat waktu saya masih di luar negeri," jawab terdakwa Robiatun.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya