Sidang lanjutan kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang menghadirkan empat karyawan dari perusahaan pemilik rekening yang dibobol, sebagai saksi.
Keempat saksi yang dihadirkan jaksa mengaku tidak mengenal sosok terdakwa Robiatun.
Saksi Andi Laurencius menjelaskan, terdakwa menerima uang yang belakangan diketahui pada tanggal 29 November 2016. Robiatun menerima dan membuka rekening di Bank BRI atas nama PT Jerminggo Global Internasional dan menarik dana sebesar 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp 4 miliar.
Saksi baru mengetahui keuangan perusahaannya telah berkurang beberapa bulan setelah diambil oleh Robiatun. Atas kehilangan uang itu, saksi segera melapor ke kepolisian RI dan kepolisian Singapura.
Dalam sidang yang digelar Kamis (1/2) ini, Andi menuturkan bosnya tidak tahu dananya telah berpindah tangan ke rekening BRI milik PT Jerminggo. Pengiriman 300 ribu dolar AS dari Bank DBS ke rekening Bank BRI milik PT Jereminggo dilakukan dengan formulir telegraphic transfer yang dipalsukan.
Robiatun yang kemudian mengambil dana tersebut. Menurut Andi, ada 9 transaksi penarikan yang dia anggap ilegal dimana si pemilik rekening tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan adanya transfer dari rekeningnya di Bank DBS Singapura salah satunya ke Bank BRI. Hal itu diketahui saksi dari hasil penelusuran Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan, Bareskrim melakukan penelusuran dan berhasil menemukan sumber masalah ada pada Bank DBS Singapura yang telah mentransfer dana ke rekening perusahaan sindikat, salah satunya milik terdakwa Robiatun.
Saksi Andi menyatakan adanya aliran dana dari Bank DBS Singapura bukan hanya ke bank BRI tapi juga ke Mandiri, BCA dan Danamon. Kemudian ada juga 2 aliran dana lainnya ke Hongkong dan Cina.
Ketika kali pertama mengetahui adanya transfer ilegal tersebut, saksi Andi menanyakan kepada saksi kedua, rekannya yang merupakan pemegang kewenangan penarikan dana dari dan ke rekening milik si pelapor.
Dari hasil bukti tranfer Bank DBS Singapura ke rekening Bank BRI, Andi mengetahui ada lima kesalahan besar yang dianggap janggal, diantaranya huruf atau font tidak sama dengan yang aslinya; tanda tangan di copy paste, letak atau posisinya sama di semua transaksi dan tidak ada bedanya; barcode sama semua; tidak mengkonfirmasi pemilik rekening; dan nomor fax tidak dari pemilik rekening alias fax dari orang lain.
"Transaksi tersebut ilegal, tandatangan yang ada dalam bukti tersebut palsu. Sebab yang berhak mengeluarkan permintaan dan surat menyurat adalah saksi 2, dan hanya saksi 2 inilah yang dapat mengeluarkan surat penarikan dana," jelas saksi Andi.
Ketua Majelis Hakim Wendra Rais bertanya kepada terdakwa Robiatun mengenai kebenaran rekening di BRI tersebut miliknya, dan kapan menerima transferan Rp 4 miliar.
"Ya, yang mulia. Yang saya ingat waktu saya masih di luar negeri," jawab terdakwa Robiatun.
[dem]