Sultan Hamengkubuwono X/net
Setara Institute mengecam peristiwa diskriminasi, toleransi dan vigilante (main hakim sendiri) yang memakai sentimen keagamaan terhadap orang lain, seperti terjadi di Yogyakarta.
"Kita harus terus menyatakan keprihatinan atas terus berulangnya peristiwa yang terjadi Yogyakarta," kata peneliti Setara Institute, Halili, di Jakarta, Kamis (1/2).
Telah terjadi penghadangan terhadap acara bakti sosial yang diselenggarakan Gereja Katolik St Paulus Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (29/1). Kelompok yang membubarkan terdiri dari 50-an orang laskar Front Jihad Islam (FJI), Forum Umat Islam (FUI), dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Mereka menuding acara bakti sosial tersebut sebagai agenda kristenisasi. Padahal, acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan 32 tahun Gereja Katolik St Paulus dan peresmian paroki dari paroki administratif menjadi paroki mandiri. Panitia akhirnya membatalkan kegiatan dimaksud.
"Tindakan main hukum sendiri semacam itu mesti kita baca sebagai ancaman terhadap harmoni dan kedamaian sosial di tengah kebhinnekaan Indonesia," katanya.
Pihaknya juga sangat menyayangkan pernyataan pemerintah di tingkat lokal. Pertama, pernyataan Sultan Hamengkubuwono X. Sultan menyatakan ketidaksetujuan terhadap bakti sosial yang mengatasnamakan gereja di tengah lingkungan warga muslim, sebab hal itu berpotensi memicu gesekan.
Kedua, pernyataan Kepala Polisi Resor Bantul DI Yogyakarta, AKBP Sahat M Hasibuan. Kepada media, Kapolres mengatakan bahwa penolakan bakti sosial itu terjadi karena kurang komunikasi antara pihak Gereja dengan masyarakat.
"Pernyataan Gubernur dan Kapolres tersebut jelas-jelas problematik. Pertama, sikap dalam ekspresi verbal tersebut jelas menyalahkan pihak korban (blaming the victim)," ujar Halili.
Menurut dia, pernyataan tersebut sesungguhnya pola lama respons pemerintah dan aparat atas berbagai kasus intoleransi, diskriminasi, pelanggaran atas hak-hak minoritas keagamaan di mana pemerintah cenderung menjadikan korban sebagai objek blaming, scapegoating (pengkambinghitaman), bahkan kriminalisasi.
Selain itu menunjukkan kuatnya favoritisme negara atas kelompok warga tertentu sekaligus penyingkiran (exclusion) kelompok lainnya. Aparat negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak minoritas sebagai prasyarat tegaknya demokrasi.
Namun Setara Institute mengapresiasi kuatnya perspektif dan "standing position" toleransi dan kebhinnekaan yang ditunjukkan Bupati Bantul, Suharsono, dengan memberikan pernyataan kuat bahwa semua agama yang diakui di Indonesia harus dihormati dan tidak bisa suatu Ormas melarang kegiatan dari agama yang diakui sepanjang tidak melanggar aturan berlaku.
[ald]