Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Politik

Stop Politisasi Usulan Plt Gubernur Dari Polri

RABU, 31 JANUARI 2018 | 17:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat pelaksana tugas (Plt) gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat dari petinggi Polri terus disorot. Kali ini Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris yang angkat suara.  

Tigor mengatakan, usulan yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut tidak perlu masuk ranah politik dan didramatisasi. Sebab tidak ada potensi kecurangan atau keberpihakan Plt gubernur dari perwira polri untuk memenangkan pasangan calon tertentu saat parhelatan pilkada.

"Tidak perlu dipolitisasi dan tidak akan nada potensi kecurangan yang bisa dilakukan. Polri itu netral, usul  ini murni untuk mengisi kekosongan jabatan dan melayani masyarakat," kata Tigor melalui pesan tertulisnya, Rabu (31/1).


Tigor menjelaskan, adanya dugaan Plt gubernur dari perwira Polri akan mendukung pasangan calon yang diusung partai pro pemerintah adalah salah, karena banyak juga calon kepala daerah yang diusung  parpol  diluar pemerintahan, namun berkoalisi  dengan parpol pemerintah seperti Sumatera Utara dan Jawa Barat.

"Plt gubernur dari perwira polri tidak mungkin bisa digunakan sebagai alat untuk membantu pemenangan pasangan kepala daerah yang diusung partai pemerintah. Sebab ada KPU, Bawaslu dan masyarakat yang mengawasi. Selain itu, ini era keterbukaan dengan adanya  medsos  akan sulit untuk melakukan kecurangan dalam Pilkada," jelas Tigor.

Terkait dengan munculnya dua nama jenderal kepolisian berpangkat inspektur jenderal  yang diusulkan Mendagri untuk mengisi kekosongan kursi gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara yaitu Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin, Tigor mengatakan, dua perwira tersebut berpengalaman dalam hal  keamanan dan ketertiban sehingga kehadiran mereka dibutuhkan untuk mengatasi wilayah yang dianggap dianggap kurang aman.

"Dua wilayah itu dianggap karena kurang aman sehingga yang cocok yaitu TNI dan Polri," ujar Tigor.

Terakhir Tigor menilai, kebijakan ini  memang dibutuhkan karena  pilkada serentak diikuti 17 provinsi, sedangkan Kemendagri hanya memiliki tujuh pejabat eselon satu  untuk menjabat Plt gubernur.

Artinya masih dibutuhkan sekitar 13 orang lagi untuk menjabat sebagai Plt. Oleh sebab itu, Kemendagri mengajak lembaga negara setingkat menteri untuk mengajukan calon pelaksana tugas.

"Usulan ini juga masih dalam proses dan belum ditetapkan oleh pemerintah, nanti kita lihat kedepannya," pungkas Tigor.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya