Berita

Net

Hukum

Tanggapan KPK Soal Dugaan Mark Up Sewa Kapal Turki Oleh PLN

RABU, 31 JANUARI 2018 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa menjabarkan soal dugaan penggelembungan anggaran proyek pengadaan listrik dengan menyewa lima kapal Turki di PT PLN. Proyek yang membuat uang negara menguap hingga Rp 130 triliun.

"Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut bila kasusnya masih dalam tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).

Dugaan korupsi di tubuh PLN mencuat pasca Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kondisi keuangan perusahaan yang merosot tajam. Akibat kebijakan pengadaan proyek pembangkit listrik dengan menyewa kapal dari Turki yang dinilai tidak efisien.


Disebut-sebut yang harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran uang negara itu adalah Dirut PLN Sofyan Basyir sebagai aktor di balik sewa kapal-kapal Turki yang punya reputasi buruk secara internasional.

Saat ditanya apakah Dirut PLN Sofyan Basir sudah diperiksa KPK, menurut Febri bahwa saat ini kasus dugaan korupsi tersebut belum masuk tahap penyelidikan.

"Belum masuk penyelidikan," singkatnya.

Sebelumnya, Jaringan Milenial Anti Korupsi (JMAK) mendorong KPK mengusut tuntas korupsi di tubuh PLN karena mengakibatkan kerugiaan negara yang tidak sedikit. JMAK sudah melaporkan korupsi tersebut sejak 26 November 2017.

Dugaan korupsi itu terjadi sejak Dirut PLN Sofyan Basyir menetapkan kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menggunakan lima unit kapal pembangkit listrik terapung milik Kapowership Zeynep Sultan, perusahaan asal Turki. Kontrak sejak 2015 berlangsung sampai 2020,”

Koordinator JMAK Mochammad Afandi menjelaskan, pembangkit listrik Kapal Turki itu kini dioperasioalkan di perairan lima provinsi yaitu Waai Maluku Tengah dengan kapasitas 120 Megawatt, Sumatera Utara (250 MW), Sulawesi Selatan (200 MW), Kalimantan Tengah (200 MW), dan Sulawesi Utara (120 MW).

Menurutnya, korupsi terjadi karena PLN memaksakan pengadaan listrik dengan sewa kapal sehingga terjadi pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun dibandingkan dengan PLTD darat. Pemborosan lain diduga terjadi mark up, faktanya bahan bakar yang digunakan selisih Rp 450 per kwh. Jika memakai bahan bakar diesel darat Rp 400 per kwhr, untuk kapal Turki angkanya menjadi Rp 885.

"Kejanggalan lain, sewa kapal Turkir sengaja dipaksakan karena awalnya berdalih menggunakan bahan bakar gas tapi faktanya gas tidak ada dan digantikan BBM impor. Ini pun diduga banyak permainan broker dan tindakan koruptif," ungkap Afandi. [wah]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya