Berita

Foto/Net

Hukum

Bandar Sabu Malaysia Divonis Denda 1 Miliar

JPU Bingung
RABU, 31 JANUARI 2018 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga terdakwa kasus kepemi­likan 9,94 kilogram sabu-sabu asal Malaysia divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

Selain hukuman penjara, ke­tiga terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan ku­rungan. Ketiga terdakwa terse­but masing-masing Musalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun.

"Menjatuhi masing-masing ter­dakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saryana di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).


Saryana yang didampingi Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting sebagai ha­kim anggota menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa mau­pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan me­nyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir majelis," kata Randy Tambunan.

Hukuman yang dijatuhi ter­hadap ketiga terdakwa dinilai ganjil atau aneh. Pasalnya, JPU Randi Tambunan men­gaku hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup tanpa tambahan denda dan lainnya.

"Aku pun bingung dengar putusannya," jawab Randy sembari tersenyum.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Polda Sumut berhasil mengamankan narko­tika jenis sabu seberat 9,94 kilogram asal Malaysia dari tangan empat tersangka, yakni Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun. Satu tersangka lain­nya bernama Abdul Jalil tewas tertembak.

Proses tibanya narkotika ini ke Indonesia, setelah salah seorang pemesan yang ada di Medan memerintahkan anak buahnya yang berada di Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Lalu, diantar ke Indonesia melalui jalur laut di Belawan, Medan.

Penangkapan terhadap ke­empat tersangka dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu 6 Mei 2017, dari sejum­lah lokasi. Ketika dilakukan penggeledehan, polisi berhasil mengamankan satu buah koper berwarna hitam, yang berisi sabu seberat 9,94 kilogram.

Selain sabu seberat 9,94 kilogram, petugas juga menga­mankan barang bukti lainnya berupa dua unit mobil dengan merek Honda Odyssey dan Kijang Innova. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya