Berita

Net

Hukum

Tunjuk Perwira Polri, Mendagri Langgar Dua UU

RABU, 31 JANUARI 2018 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo didesak membatalkan penunjukan pelaksana tugas gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dari perwira Polri.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201 ayat 10 telah diatur bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur adalah dengan mengangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur baru.

Ketentuan itu secara jelas menyebutkan sekjen kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga non struktural, dirjen, deputi, irjen, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.


"Dengan adanya ketentuan tersebut sesungguhnya sudah jelas jika Mendagri menunjuk selain jabatan yang ada artinya tidak berkesesuaian dan berpotensi melanggar UU Pilkada," kata Fadli kepada wartawan, Rabu (31/1).

Dia menambahkan, pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian juga secara tegas mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Sebab itu, penunjukan polisi aktif menjadi pejabat sementara gubernur juga berpotensi melanggar UU Kepolisian.

"Jika usulan ini tetap dilanjutkan kami meminta kepada presiden untuk tidak menyetujui usulan ini," tegas Fadli.  

Adapun, perwira Polri yang bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk Provinsi Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M. Iriawan untuk Jawa Barat.

Mendagri beralasan penunjukan untuk mencegah potensi kerawanan dan menjamin netralitas pilkada di daerah tersebut. [wah]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya