Berita

Net

Hukum

Hibah Mobil Sitaan KPK Jangan Sampai Langgar UU

RABU, 31 JANUARI 2018 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menghibahkan mobil sitaan untuk dijadikan kendaraan dinas asalkan tidak melanggar aturan undang-undang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).

"Tentunya kita nanti bisa lihat berbagai aspek juga. Selama itu tidak ada undang-undang yang dilanggar tentunya positif, kalau ada yang dilanggar ya jadinya negatif. Kita lihat saja," jelasnya


Menurut Agus, yang berwenang membuat regulasi soal mobil sitaan menjadi kendaraan dinas adalah Sekretariat Negara, KPK dan pemerintah.

"Tentunya memberikan kesempatan untuk KPK dan Setneg merembug jalan yang pas tepat dan tidak melanggar undang-undang," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara Erwan Prasetyo mendapat hibah dua unit mobil dari KPK untuk dijadikan kendaraan dinas. Ke depan, KPK juga akan memberikan inventaris kepada Rupbasan yang lain dari mobil-mobil hasil sitaan. [wah]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya