Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengamat: Isi Permenhub 108 Sudah Tepat Kok Ditolak

RABU, 31 JANUARI 2018 | 10:17 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mendapat penolakan dari sejumlah pengemudi taksi berbasis aplikasi.

Padahal, Permen tersebut diterbitkan demi adanya kejelasan status hukum mereka.

"Banyak mau diatur karena perlu kejelasan. Nah, itu aturan sudah dibikin tiga kali, tapi dilawan terus. Sekarang maunya apa? Apakah mereka tidak sadar kalau (tanpa pengaturan malah terjebak) dalam penjajahan baru. Kan itu yang untung bukan driver, tapi operator. Karena itu dibutuhkan pengaturan," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio di Jakarta.


Agus mengingatkan, di negara mana pun keberadaan taksi online diatur. Tujuannya, untuk menjaga hal-hal tak diinginkan terhadap sopir taksi online dan penumpang.

"Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen (taksi online) diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang (izinnya), kecuali dia (taksi online) memperbaiki (kebijakan) dan itu sudah jalan," bebernya.

Keberadaan taksi-taksi online di sejumlah negara, kini telah berstiker pada bagian depan, belakang, dan kedua sisi mobil online. Lengkap dengan nomor telepon dan nama perusahaan.

"Jadi itu harus, karena demi keselamatan penumpang. Sekarang kalau ada yang bilang tidak setuju, ini kan aneh. Jadi intinya harus diatur. Isi Permenhubnya menurut saya juga sudah tepat. Dijalani saja dulu, nanti dashboardnya keluar dari Kementerian Kominkasi dan Informasi 1 Februari mendatang," terangnya.

Dashboard yang bakal dikeluarkan oleh Kominfo, menurut Agus, nantinya akan dipegang oleh Kominfo, Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. Alat tersebut penting untuk mengetahui apakah ada pihak yang melanggar aturan.

"Jadi semua daftar saja dulu. Harus mau diatur, kalau tidak mau, enggak usah beroperasi," katanya.

Selama dua hari kemarin, ratusan pengemudi taksi online dari sejumlah daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Massa begitu bersemangat meneriakkan tuntutan penghapusan terhadap Permenhub 108/2017 karena dinilai menyulitkan para sopir taksi online.[wid]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya