Berita

Politik

Menunda Penetapan Biaya Interkoneksi, Kominfo Terancam Mal Administrasi

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 20:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan sudah seharusnya Kominfo membuat aturan baru mengenai penetapan biaya interkoneksi. Sebab dalam aturan yang berlaku, biaya interkoneksi harus ditinjau ulang secara berkala.

"Jika Kominfo memiliki formula perhitungan biaya interkoneksi yang baku, seharusnya penyesuaian biaya interkoneksi dapat dilakukan secara periodik. Tujuannya agar masyarakat telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat dari pengkinian biaya interkoneksi secara periodik tersebut," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa (30/1).

Hal itu disampaikan Alamsyah menanggapi Kominfo yang terus mengulur-ulur penetapan biaya interkoneksi yang baru. Sementara aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Dari aturan tersebut pemerintah menetapkan biaya interkoneksi mengacu dari Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) operator dominan.


Alamsyah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai lembaga publik, mengumumkan hasil verifikasi perhitungan biaya inerkoneksi yang telah dibuatnya dan direkomendasikan ke Kominfo. Pengumuman hasil verifikasi BPKP tersebut merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan.

Alamsyah percaya betul hasil verifikasi yang dibuat oleh BPKP akan menguntungkan masyarakat pengguna telekomunikasi secara luas.

"BPKP melakukan audit memang menggunakan dana dari siapa? Kalau menggunakan dana dari APBN sudah seharusnya hasil verifikasi tersebut bisa dibuka kepada publik. Kecuali hasil dari BPKP bisa mengganggu hasil lelang tertentu, itu baru boleh tidak diumumkan. Hasil verifikasi ini kan bukan untuk lelang," terang Alamsyah.

Jika tetap ngeyel tak menetapkan biaya interkoneksi yang baru atau menunda-nunda penetapan biaya interkoneksi, Alamsyah mengingatkan Menkominfo bisa disebut telah melakukan mal administrasi. Sebab penundaan penetapan biaya interkoneksi berdampak sangat luas kepada masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi terganggu.

Bahkan Alamsyah memperkirakan penundaan penetapan biaya interkoneksi ini bisa menimbulkan kerugian negara.

"Kalau sudah ada rekomendasi dari BPKP seharusnya Kominfo harus segera membuat keputusan apakah akan menjalankan rekomendasi tersebut atau tidak. Jangan sampai hasil verifikasi BPKP menjadi kadaluarsa. Jika tidak membuat keputusan padahal rekomendasi sudah ada, maka bisa dipastikan Kominfo tidak menjalankan aturan yang ada. Dan Kominfo dipastikan melakukan mal administrasi," terang Alamsyah yang menduga enggannya Kominfo membuka hasil audit BPKP dikarenakan ada sesuatu yang disembunyikan.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya