Berita

Politik

Menunda Penetapan Biaya Interkoneksi, Kominfo Terancam Mal Administrasi

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 20:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan sudah seharusnya Kominfo membuat aturan baru mengenai penetapan biaya interkoneksi. Sebab dalam aturan yang berlaku, biaya interkoneksi harus ditinjau ulang secara berkala.

"Jika Kominfo memiliki formula perhitungan biaya interkoneksi yang baku, seharusnya penyesuaian biaya interkoneksi dapat dilakukan secara periodik. Tujuannya agar masyarakat telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat dari pengkinian biaya interkoneksi secara periodik tersebut," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa (30/1).

Hal itu disampaikan Alamsyah menanggapi Kominfo yang terus mengulur-ulur penetapan biaya interkoneksi yang baru. Sementara aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Dari aturan tersebut pemerintah menetapkan biaya interkoneksi mengacu dari Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) operator dominan.


Alamsyah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai lembaga publik, mengumumkan hasil verifikasi perhitungan biaya inerkoneksi yang telah dibuatnya dan direkomendasikan ke Kominfo. Pengumuman hasil verifikasi BPKP tersebut merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan.

Alamsyah percaya betul hasil verifikasi yang dibuat oleh BPKP akan menguntungkan masyarakat pengguna telekomunikasi secara luas.

"BPKP melakukan audit memang menggunakan dana dari siapa? Kalau menggunakan dana dari APBN sudah seharusnya hasil verifikasi tersebut bisa dibuka kepada publik. Kecuali hasil dari BPKP bisa mengganggu hasil lelang tertentu, itu baru boleh tidak diumumkan. Hasil verifikasi ini kan bukan untuk lelang," terang Alamsyah.

Jika tetap ngeyel tak menetapkan biaya interkoneksi yang baru atau menunda-nunda penetapan biaya interkoneksi, Alamsyah mengingatkan Menkominfo bisa disebut telah melakukan mal administrasi. Sebab penundaan penetapan biaya interkoneksi berdampak sangat luas kepada masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi terganggu.

Bahkan Alamsyah memperkirakan penundaan penetapan biaya interkoneksi ini bisa menimbulkan kerugian negara.

"Kalau sudah ada rekomendasi dari BPKP seharusnya Kominfo harus segera membuat keputusan apakah akan menjalankan rekomendasi tersebut atau tidak. Jangan sampai hasil verifikasi BPKP menjadi kadaluarsa. Jika tidak membuat keputusan padahal rekomendasi sudah ada, maka bisa dipastikan Kominfo tidak menjalankan aturan yang ada. Dan Kominfo dipastikan melakukan mal administrasi," terang Alamsyah yang menduga enggannya Kominfo membuka hasil audit BPKP dikarenakan ada sesuatu yang disembunyikan.[dem]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya