Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masalah Sampah Belum Menjadi Program Prioritas Anies-Sandi

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 22:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pengamat lingkungan perkotaan Jakarta, Ubaidillah, menyayangkan dari 29 capaian program 100 hari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak ada program terkait tatakelola persampahan.

"Padahal masalah sampah mestinya menjadi perhatian serius mengingat Jakarta sudah lama masuk dalam kategori darurat sampah," kata Ubaidllah kepada redaksi.

Dia mengatakan produksi sampah Jakarta sangat besar, mencapai 6.500-7.000 ton per hari. Namun demikian tidak jelas pola penanganannya. Hingga saat ini penanganan sampah bergantung pada tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang Kota Bekasi dengan ditumpuk secara terbuka (open dumping) dan dilakukan pemadatan controlled landfill.


"Masalah sampah mestinya menjadi perhatian serius mengingat produksi sampah yang sangat besar mencapai 6.500-7.000 ton per hari tidak jelas pola penanganannya dan bergantung pada TPA Bantargebang Bekasi dengan ditumpuk secara terbuka dan dilakukan pemadatan," ujar Ubaidillah.

Ubaidillah memberikan contoh TPA Bantargebang, meskipun ada upaya perbaikan, TPA jenis itu sangat merusak lingkungan dan menjadi sumber berbagai penyakit, mencemari udara, tanah dan air tanah, mencemari irigasi dan badan-badan air, bau yang meresahkan, merusak estetika, penyebab krisis air bersih serta potensi konflik sosial.

Selain itu Ubaidillah meminta produksi sampah yang mencapai 780 ton pada perayaan malam tahun baru 2018, juga harus menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta. Hal itu menurutnya termasuk melestarikan budaya yang tidak baik, sebab masalah sampah adalah cermin budaya bangsa.

"Kedepan pak Anies harus bisa meminimalisir atau menekan angka timbulan sampah pada setiap perayaan malam pergantian tahun baru di Jakarta," imbuh dia.

Sebagai solusi, dia menyarankan dalam manajemen sampah kedepan Pemprov DKI Jakarta sudah harus memikirkan dan merancang model pemilahan sampah secara masif, sehingga jika sampah telah terpilah sesuai jenisnya akan dapat memudahkan dilakukan pemprosesan akhir sesuai jenisnya.

"Misalnya untuk diolah menjadi energi alternatif, untuk dikompos, untuk didaur ulang, untuk dimusnahkan, untuk dijual secara aman dan legal kepada swasta, termasuk memungkinkan untuk mengembalikan sampah kepada produsen," tutup Ubaidillah.[dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya