Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masalah Sampah Belum Menjadi Program Prioritas Anies-Sandi

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 22:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pengamat lingkungan perkotaan Jakarta, Ubaidillah, menyayangkan dari 29 capaian program 100 hari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak ada program terkait tatakelola persampahan.

"Padahal masalah sampah mestinya menjadi perhatian serius mengingat Jakarta sudah lama masuk dalam kategori darurat sampah," kata Ubaidllah kepada redaksi.

Dia mengatakan produksi sampah Jakarta sangat besar, mencapai 6.500-7.000 ton per hari. Namun demikian tidak jelas pola penanganannya. Hingga saat ini penanganan sampah bergantung pada tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang Kota Bekasi dengan ditumpuk secara terbuka (open dumping) dan dilakukan pemadatan controlled landfill.


"Masalah sampah mestinya menjadi perhatian serius mengingat produksi sampah yang sangat besar mencapai 6.500-7.000 ton per hari tidak jelas pola penanganannya dan bergantung pada TPA Bantargebang Bekasi dengan ditumpuk secara terbuka dan dilakukan pemadatan," ujar Ubaidillah.

Ubaidillah memberikan contoh TPA Bantargebang, meskipun ada upaya perbaikan, TPA jenis itu sangat merusak lingkungan dan menjadi sumber berbagai penyakit, mencemari udara, tanah dan air tanah, mencemari irigasi dan badan-badan air, bau yang meresahkan, merusak estetika, penyebab krisis air bersih serta potensi konflik sosial.

Selain itu Ubaidillah meminta produksi sampah yang mencapai 780 ton pada perayaan malam tahun baru 2018, juga harus menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta. Hal itu menurutnya termasuk melestarikan budaya yang tidak baik, sebab masalah sampah adalah cermin budaya bangsa.

"Kedepan pak Anies harus bisa meminimalisir atau menekan angka timbulan sampah pada setiap perayaan malam pergantian tahun baru di Jakarta," imbuh dia.

Sebagai solusi, dia menyarankan dalam manajemen sampah kedepan Pemprov DKI Jakarta sudah harus memikirkan dan merancang model pemilahan sampah secara masif, sehingga jika sampah telah terpilah sesuai jenisnya akan dapat memudahkan dilakukan pemprosesan akhir sesuai jenisnya.

"Misalnya untuk diolah menjadi energi alternatif, untuk dikompos, untuk didaur ulang, untuk dimusnahkan, untuk dijual secara aman dan legal kepada swasta, termasuk memungkinkan untuk mengembalikan sampah kepada produsen," tutup Ubaidillah.[dem]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya