Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Politik

Tjahjo Kumolo Sudah Makar

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 18:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Polri menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Namun tak sedikit yang menyalahkan langkah Menteri Tjahjo tersebut.

Aktivis senior Abdulrachim K menyebut rencana Mendagri mengangkat jenderal Polri aktif sebagai Plt Gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Pasal 28 ayat 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Abdulrachim kepada redaksi, Sabtu (27/1).


Menurut aktivis 77/78 ini, langkah Menteri Tjahjo juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang ditekennya sendiri. Pasal 4 ayat 2 Permendagri ini menyebut bahwa pelaksana tuga gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah provinsi.

"Berarti telah terjadi makar. Makar terhadap undang-undang. Undang-undang itu mewakili kekuasaan negara tapi dilanggar, diabaikan atau direbut kekuasaannya," tukas Abdulrachim.

Penunjukkan dua pati Polri sebagai plt gubernur di Provinsi Jabar dan Sumut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

Mendagri Tjahjo Kumulo sudah memutuskan dua nama pati yang akan ditugaskan tapi sampai saat ini masih menunggu keluarnya keputusan presiden.

Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya ditunjuk sebagai plt Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya