Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Politik

Tjahjo Kumolo Sudah Makar

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 18:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Polri menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Namun tak sedikit yang menyalahkan langkah Menteri Tjahjo tersebut.

Aktivis senior Abdulrachim K menyebut rencana Mendagri mengangkat jenderal Polri aktif sebagai Plt Gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Pasal 28 ayat 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Abdulrachim kepada redaksi, Sabtu (27/1).


Menurut aktivis 77/78 ini, langkah Menteri Tjahjo juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang ditekennya sendiri. Pasal 4 ayat 2 Permendagri ini menyebut bahwa pelaksana tuga gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah provinsi.

"Berarti telah terjadi makar. Makar terhadap undang-undang. Undang-undang itu mewakili kekuasaan negara tapi dilanggar, diabaikan atau direbut kekuasaannya," tukas Abdulrachim.

Penunjukkan dua pati Polri sebagai plt gubernur di Provinsi Jabar dan Sumut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

Mendagri Tjahjo Kumulo sudah memutuskan dua nama pati yang akan ditugaskan tapi sampai saat ini masih menunggu keluarnya keputusan presiden.

Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya ditunjuk sebagai plt Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya