Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Politik

Tjahjo Kumolo Sudah Makar

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 18:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Polri menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Namun tak sedikit yang menyalahkan langkah Menteri Tjahjo tersebut.

Aktivis senior Abdulrachim K menyebut rencana Mendagri mengangkat jenderal Polri aktif sebagai Plt Gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Pasal 28 ayat 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Abdulrachim kepada redaksi, Sabtu (27/1).


Menurut aktivis 77/78 ini, langkah Menteri Tjahjo juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang ditekennya sendiri. Pasal 4 ayat 2 Permendagri ini menyebut bahwa pelaksana tuga gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah provinsi.

"Berarti telah terjadi makar. Makar terhadap undang-undang. Undang-undang itu mewakili kekuasaan negara tapi dilanggar, diabaikan atau direbut kekuasaannya," tukas Abdulrachim.

Penunjukkan dua pati Polri sebagai plt gubernur di Provinsi Jabar dan Sumut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

Mendagri Tjahjo Kumulo sudah memutuskan dua nama pati yang akan ditugaskan tapi sampai saat ini masih menunggu keluarnya keputusan presiden.

Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya ditunjuk sebagai plt Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya