Berita

Hukum

IAY Kartika Tersangka Baru Penerima Dana Pembobol Bank DBS Singapura

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura bertambah. Tersangka baru yang dijerat Bareskrim Polri adalah Direktur Utama PT. Citraayu Samudera Biru, Ny. IAY Kartika.

"Ditemukan fakta hukum adanya perbuatan tersangka dengan sengaja telah menerima dana tanpa hak yang berasal dari rekening milik Green Palm Capital Corp di Bank DBS Singapore," kata Hendrawan, Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (25/1).

Dana haram sebesar 100 ribu dolar AS diterima Ny. IAY Kartika melalui rekening BCA atas nama PT. Citraayu Samudera Biru pada tanggal 30 Desember 2016. Dana berasal dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp. Setelah dana masuk, dana ditarik tunai dengan menggunakan cek sebanyak 15 kali di beberapa kantor cabang Bank BCA.


"Dan kemudian diserahkan untuk kepentingan jaringan pembobol bank (pihak yang meminjam rekening PT. Citraayu Samudera Biru) dan sebagian dana untuk kepentingan  pribadi tersangka," kata Hendrawan.

Atas perbuatannya, Ny. IAY Kartika dijerat polisi dengan Pasal Tindak Pidana Menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Ny. IAY Karika sendiri sudah diperiksa penyidik pada Senin (22/1) kemarin. Kepolisian juga sudah menyita barang bukti antara lain 1 unit kendaraan Mercy dan uang tunai Rp 200 juta terkait kejahatan tersangka.

Diungkapkan Hendrawan, hasil penyelidikan membuktikan ada pihak lain yang telah melakukan pengajuan transaksi pada rekening dengan memalsukan aplikasi transaksi (Telegraphic Transfer Form) dengan menggunakan copy paste tandatangan pemilik rekening. Dengan modus ini pihak Bank DBS Singapura tidak melakukan prosedur pengecekan (call back) kepada pemilik rekening untuk minta persetujuan menjalankan transaksi.

Dalam proses penyidikan ditemukan beberapa keganjilan terkait Form Telegraphic Tranfer (TT) yang diterima oleh Bank DBS Singapura adalah hasil editing atau palsu dan diyakini bukan merupakan produk atau buatan dari owner. Antara lain adanya perbedaan bentuk dan ukuran huruf cetakan dari Form TT aslinya, adanya penggantian kata/berisi data-data dan menjadi jelas target tujuan penerima dan Form TT palsu tersebut bersumber dari soft copy pdf yang direkayasa.

Akibat kejadian ini PT Green Palm Capital Corp selaku pelapor mengalami kerugian materiil sebesar 950 ribu dolar AS atas penerimaan dana tanpa hak di bank yang berada di Indonesia. Sedangkan total kerugian nasabah keseluruhan sebesar 1,860,000 dolar AS termasuk pengiriman dana ke Negara China dan Negara Hongkong.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya