Berita

Hukum

IAY Kartika Tersangka Baru Penerima Dana Pembobol Bank DBS Singapura

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura bertambah. Tersangka baru yang dijerat Bareskrim Polri adalah Direktur Utama PT. Citraayu Samudera Biru, Ny. IAY Kartika.

"Ditemukan fakta hukum adanya perbuatan tersangka dengan sengaja telah menerima dana tanpa hak yang berasal dari rekening milik Green Palm Capital Corp di Bank DBS Singapore," kata Hendrawan, Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (25/1).

Dana haram sebesar 100 ribu dolar AS diterima Ny. IAY Kartika melalui rekening BCA atas nama PT. Citraayu Samudera Biru pada tanggal 30 Desember 2016. Dana berasal dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp. Setelah dana masuk, dana ditarik tunai dengan menggunakan cek sebanyak 15 kali di beberapa kantor cabang Bank BCA.


"Dan kemudian diserahkan untuk kepentingan jaringan pembobol bank (pihak yang meminjam rekening PT. Citraayu Samudera Biru) dan sebagian dana untuk kepentingan  pribadi tersangka," kata Hendrawan.

Atas perbuatannya, Ny. IAY Kartika dijerat polisi dengan Pasal Tindak Pidana Menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Ny. IAY Karika sendiri sudah diperiksa penyidik pada Senin (22/1) kemarin. Kepolisian juga sudah menyita barang bukti antara lain 1 unit kendaraan Mercy dan uang tunai Rp 200 juta terkait kejahatan tersangka.

Diungkapkan Hendrawan, hasil penyelidikan membuktikan ada pihak lain yang telah melakukan pengajuan transaksi pada rekening dengan memalsukan aplikasi transaksi (Telegraphic Transfer Form) dengan menggunakan copy paste tandatangan pemilik rekening. Dengan modus ini pihak Bank DBS Singapura tidak melakukan prosedur pengecekan (call back) kepada pemilik rekening untuk minta persetujuan menjalankan transaksi.

Dalam proses penyidikan ditemukan beberapa keganjilan terkait Form Telegraphic Tranfer (TT) yang diterima oleh Bank DBS Singapura adalah hasil editing atau palsu dan diyakini bukan merupakan produk atau buatan dari owner. Antara lain adanya perbedaan bentuk dan ukuran huruf cetakan dari Form TT aslinya, adanya penggantian kata/berisi data-data dan menjadi jelas target tujuan penerima dan Form TT palsu tersebut bersumber dari soft copy pdf yang direkayasa.

Akibat kejadian ini PT Green Palm Capital Corp selaku pelapor mengalami kerugian materiil sebesar 950 ribu dolar AS atas penerimaan dana tanpa hak di bank yang berada di Indonesia. Sedangkan total kerugian nasabah keseluruhan sebesar 1,860,000 dolar AS termasuk pengiriman dana ke Negara China dan Negara Hongkong.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya