Berita

Bisnis

Tolak Pengalihan 57 Persen Saham PGN Ke Pertamina

RABU, 24 JANUARI 2018 | 21:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengalihan 57 persen saham negara di PGN (Persero) ke PT Pertamina (Persero) dalam rangka holding BUMN migas harus ditolak.

Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) M. Adnan Rara Sina berpandangan, seharusnya perusahaan yang sehat seperti PGN yang pada tahun 2017 membukukan laba 150 juta dolar AS tidak ditake over oleh Pertamina yang pada tahun buku 2017 merugi hingga mencapai Rp 17 triliun.

"Indikasi yang ada holding BUMN migas antara PGN dan Pertamina ini hanya untuk menutup kerugian yang ada di Pertamina. Jadi bukan untuk efisiensi dan tidak ada nilai tambah bagi negara dan rakyat sebagai pemegang saham mayoritas," kata Adnan melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (24/1).


Jikapun diharuskan holding, sebut dia, berbagai persoalan di internal Pertamina harus diperbaiki terlebih dahulu. Sebagai perusahaan tertutup (non listing) Pertamina sampai saat ini masih sangat rawan dengan campur tangan aktor-aktor di luar manajemen perusahaan baik dalam berbagai mekanisme pengambilan keputusan internal perusahaan maupun tender-tender project di Pertamina.

Selain itu, sebut Adnan, Pertamina belum pernah diuji kinerja keuangannya secara publik. Kerugian perusahaan tahun buku 2017 adalah bukti yang tak bisa terbantahkan. Pengelolaan perusahaan yang tidak transparan dan akuntable membuat Pertamina banyak tergerogoti dari dalam.

"Sebaliknya PGN yang sudah listing di pasar modal sebagai perusahaan terbuka dengan jumlah kepemilikan saham publik sebesar 43 persen telah terbukti dalam hal pengelolaan manajemen dan keuangan kepada publik per tri wulan sepanjang tahun buku. Ketika diambil jadi holding Pertamina maka secara pengelolaan keuangan PGN akan terganggu," jelas Adnan.

Sehingga, dalam hemat Adnan, rencana aksi korporasi yang di perintahkan oleh KemenBUMN kepada PGN dengan menggabungkan anak perusahaan Pertamina yakni Pertagas akan menimbulkan ketidakefisienan baru karena selama ini Pertagas berjualan gas lewat calo (trader), dan hal ini bisa dimanfaatkan oleh calo-calo gas untuk menggerogoti kinerja PGN.

Untuk itu pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diajukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tentang holding BUMN migas karena bertentangan dengan Nawa Cita Presiden yang ingin menciptakan kedaulatan energi.

"Kami sebagai elemen masyarakat sipil pro kedaulatan energi mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menolak RPP Holding BUMN Migas dengan menolak pengalihan saham 57 Persen PGN milik Negara ke Pertamina dimulai saat RUPS LB besok di Four Session Hotel Jakarta," demikian Adnan Rara.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya