Berita

Politik

JPPR Minta KPU Revisi SK Yang Mengancam Hak Politik Penyandang Disabilitas

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 22:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Surat Keputusan Nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan calon pemimpin daerah. Sebab surat keputusan tersebut sangat mengancam hak politik penyandang disabilitas.

"Karena KPU memasukan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan/atau wakil walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto, kepada redaksi, Selasa (22/1).

Padahal, sebut Sunanto, merujuk pada UU No 8Tahun 2016 Tentang penyandang disabilitas, pada pasal satu (1) menjelaskan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Selain itu, dalam pasal 13 UU No 8 Tahun 2018 menjelaskan tentang hak politik penyandang disabilitas, seperti memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik, memilih partai politik atau individu, membentuk atau menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi masyarakat, membentuk atau bergabung atau mewakili OPD, berperan serta dalam kepemiluan, memperoleh aksesibilitas dalam pemilu dan mendapat pendidikan politik.

"JPPR menilai keputusan KPU juga telah salah memaknai penyakit dan disabilitas, yang pada dasarnya adalah berbeda. Disabilitas adalah keunikan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga bukanlah kondisi yang perlu disembuhkan selayaknya suatu penyakit," papar Sunanto.

Sunanto berpendapat orang dengan disabilitas harus dipandang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas sehingga harus diberikan kesempatan yang sama dengan warga negara non-disabilitas. Namun dengan stigma negatif, penyandang disabilitas kerap dipandang sebagai barang rusak yang tidak berfungsi dengan baik hingga harus diperbaiki.

"Stigma negatif inilah yang memandu munculnya bentuk diskriminatif terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Untuk itu, JPPR mendesak KPU segera melakukan revisi terhadap keputusan KPU nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017, terkait menafsirkan syarat mampu jasmani dan rohani yang tercantum dalam BAB II.

"Dalam penyusunan standar mampu jasmani dan rohani, KPU tidak bisa hanya melibatkan kelompok-kelompok medis, tetapi juga harus melibatkan kelompok penyandang disabilitas," kata Sunanto.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani mestinya dijadikan sebagai bentuk dukungan pengakomodasian kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau pengakomodasian yang layak. JPPR juga menganggap keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017 telah melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.[dem]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya