Berita

Politik

JPPR Minta KPU Revisi SK Yang Mengancam Hak Politik Penyandang Disabilitas

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 22:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Surat Keputusan Nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan calon pemimpin daerah. Sebab surat keputusan tersebut sangat mengancam hak politik penyandang disabilitas.

"Karena KPU memasukan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan/atau wakil walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto, kepada redaksi, Selasa (22/1).

Padahal, sebut Sunanto, merujuk pada UU No 8Tahun 2016 Tentang penyandang disabilitas, pada pasal satu (1) menjelaskan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Selain itu, dalam pasal 13 UU No 8 Tahun 2018 menjelaskan tentang hak politik penyandang disabilitas, seperti memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik, memilih partai politik atau individu, membentuk atau menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi masyarakat, membentuk atau bergabung atau mewakili OPD, berperan serta dalam kepemiluan, memperoleh aksesibilitas dalam pemilu dan mendapat pendidikan politik.

"JPPR menilai keputusan KPU juga telah salah memaknai penyakit dan disabilitas, yang pada dasarnya adalah berbeda. Disabilitas adalah keunikan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga bukanlah kondisi yang perlu disembuhkan selayaknya suatu penyakit," papar Sunanto.

Sunanto berpendapat orang dengan disabilitas harus dipandang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas sehingga harus diberikan kesempatan yang sama dengan warga negara non-disabilitas. Namun dengan stigma negatif, penyandang disabilitas kerap dipandang sebagai barang rusak yang tidak berfungsi dengan baik hingga harus diperbaiki.

"Stigma negatif inilah yang memandu munculnya bentuk diskriminatif terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Untuk itu, JPPR mendesak KPU segera melakukan revisi terhadap keputusan KPU nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017, terkait menafsirkan syarat mampu jasmani dan rohani yang tercantum dalam BAB II.

"Dalam penyusunan standar mampu jasmani dan rohani, KPU tidak bisa hanya melibatkan kelompok-kelompok medis, tetapi juga harus melibatkan kelompok penyandang disabilitas," kata Sunanto.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani mestinya dijadikan sebagai bentuk dukungan pengakomodasian kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau pengakomodasian yang layak. JPPR juga menganggap keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017 telah melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya