Berita

Politik

JPPR Minta KPU Revisi SK Yang Mengancam Hak Politik Penyandang Disabilitas

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 22:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Surat Keputusan Nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan calon pemimpin daerah. Sebab surat keputusan tersebut sangat mengancam hak politik penyandang disabilitas.

"Karena KPU memasukan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan/atau wakil walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto, kepada redaksi, Selasa (22/1).

Padahal, sebut Sunanto, merujuk pada UU No 8Tahun 2016 Tentang penyandang disabilitas, pada pasal satu (1) menjelaskan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Selain itu, dalam pasal 13 UU No 8 Tahun 2018 menjelaskan tentang hak politik penyandang disabilitas, seperti memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik, memilih partai politik atau individu, membentuk atau menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi masyarakat, membentuk atau bergabung atau mewakili OPD, berperan serta dalam kepemiluan, memperoleh aksesibilitas dalam pemilu dan mendapat pendidikan politik.

"JPPR menilai keputusan KPU juga telah salah memaknai penyakit dan disabilitas, yang pada dasarnya adalah berbeda. Disabilitas adalah keunikan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga bukanlah kondisi yang perlu disembuhkan selayaknya suatu penyakit," papar Sunanto.

Sunanto berpendapat orang dengan disabilitas harus dipandang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas sehingga harus diberikan kesempatan yang sama dengan warga negara non-disabilitas. Namun dengan stigma negatif, penyandang disabilitas kerap dipandang sebagai barang rusak yang tidak berfungsi dengan baik hingga harus diperbaiki.

"Stigma negatif inilah yang memandu munculnya bentuk diskriminatif terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Untuk itu, JPPR mendesak KPU segera melakukan revisi terhadap keputusan KPU nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017, terkait menafsirkan syarat mampu jasmani dan rohani yang tercantum dalam BAB II.

"Dalam penyusunan standar mampu jasmani dan rohani, KPU tidak bisa hanya melibatkan kelompok-kelompok medis, tetapi juga harus melibatkan kelompok penyandang disabilitas," kata Sunanto.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani mestinya dijadikan sebagai bentuk dukungan pengakomodasian kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau pengakomodasian yang layak. JPPR juga menganggap keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017 telah melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya