Berita

Dwi Rio Sambodo/Net

Nusantara

Anies Paksakan Program Rumah DP 0 Rupiah

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 16:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menilai program rumah DP Rp 0 belum dikaji dengan matang sehingga berpotensi merugikan warga.

Menurut dia, Gubernur Anies Baswedan seharusnya menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terlebih dahulu, sebelum dimulainya pembangunan hunian vertikal tersebut.

"Idealnya sebelum program ini dilaksanakan perlu dibuat aturan hukum terlebih dahulu. Misalnya yang menyangkut mekanisme dan prosedur pembangunan, skema pembayaran, maupun pembiayaannya yang berasal dari APBD DKI Jakarta," kata Rio yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, Sabtu (20/1).


Terlebih saat ini, telah ada regulasi terkait kredit properti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Tidak hanya aturan, Rio juga menyoroti salah satu persyaratan bagi warga untuk rumah vertikal ini. Di mana hanya warga yang bergaji tidak kurang Rp7 juta perbulan yang dapat memiliki rumah DP Rp 0

Hal ini dikatakan Rio menjadikan program DP rumah Rp0 tidak berazas keadilan. Padahal program tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran uang mukanya.

Dia mengingatkan upah minimum provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta hanya sebesar Rp3,6 juta per bulan. Ia mengandaikan bunga 7 persen, untuk dapat Rusunami petak seluas 21 meter persegi dengan harga Rp187 juta, seseorang yang bergaji Rp 7 juta harus mencicil 15 tahun dengan angsuran bulanan sekitar Rp 2,1 juta. Apabila dicicil dengan tenor 10 tahun, maka harus membayar sebulan Rp 2,6 juta.

Tetapi kalau Rusunami seharga Rp 320 juta tipe 36 cicilan untuk tenor 15 tahun menjadi Rp3,64 juta.

"Dengan demikian apakah dengan UMR Rp 3,6 juta per bulan, seseorang mampu untuk membeli rusun tersebut, meski dp nol persen? Saya kira mustahil bisa membeli," ujar Rio.

Sehingga bisa dipastikan bahwa program ini tidak dapat dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Tidak hanya itu, hal lain yang harus dipikirkan ialah andaikan masyarakat mengalami kegagalan membayar cicilan atau macet, siapakah yang akan menanggung?

Ia pun menuding kebijakan program DP Rp0 hanya sekedar pencitraan untuk memenuhi janji politik. Pasalnya digulirkan tanpa perencanaan, formulasi yang matang, serta cenderung dipaksakan. Akibatnya nanti masyarakat juga akan dirugikan. Apalagi masa Jabatan Gubernur hanya 5 tahun.

"Apakah ketika gubernur berganti menjamin tidak akan mengganti kebijakan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum, ketika pejabat berganti maka kebijakan juga akan berganti," tandas Ketua Alumni GMNI Se-Jakarta Raya itu.

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan meresmikan ground breaking pembangunan rumah DP Rp 0 di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (18/1). Rumah DP nol rupiah ini berupa rumah susun sederhana milik (Rusunami) dan dibangun di lahan seluas 1,4 hektare milik Pemprov DKI Jakarta.

Program ini menjadi salah satu dari 23 janji kampanye Anies-Sandiaga saat Pilkada DKI lalu. Saat itu keduanya berjanji akan membuat rumah DP Rp 0 untuk kalangan tidak mampu dan dalam bentuk rumah tapak bukan rumah susun.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya