Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

CIDES: Becak Diatur Pergub Wujud Pengamalan Konstitusi

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada salahnya bila Pemprov DKI Jakarta ingin merancang Peraturan Gubernur untuk mengatur keberadaan dan wilayah operasional transportasi becak.

Selain alasan memenuhi janji politik, upaya menghadirkan kembali kebijakan tersebut punya dasar karena selama ini keberadaan becak masih banyak diminati dan dapat menghidupi warga Jakarta, khususnya di Jakarta Utara. Kontan, rencana itu memunculkan kabar akan ada urbanisasi besar-besaran penduduk luar Jakarta untuk mengais rezeki sebagai pengemudi becak di ibu kota negara, misalnya dari Indramayu.

Merespons isu tersebut, Peneliti Junior Kebijakan Publik CIDES Indonesia, Ridwan Budiman, menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap warga negara punya hak bekerja. Mencari penghidupan yang layak merupakan tindakan yang dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28B ayat 2.


"Sebagian besar pengemudi becak adalah mereka yang telah melewati fase usia produktif, di atas 50 tahun. Mereka sudah renta tapi masih ingin bekerja. Biasanya bukan untuk cari nafkah, tapi sekadar agar tidak menganggur di rumah,” jelas Ridwan dalam keterangan kepada media, Sabtu (20/1).

Karena keterbatasan kondisi fisik seperti itu maka sulit bagi mereka untuk bisa bersaing dengan transportasi digital yang sedang digandrungi generasi produktif.

"Karena itu, jika harus diberikan alih pekerjaan di fase usia seperti itu, sangat timely cost. Tidak mungkin. Harus diatur ketat lewat Pergub hanya usia non-produktif yang boleh mengoperasikan becak di Jakarta,” jelas Alumni Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini.

Atas dasar perlindungan konstitusi, maka bekerja atau mencari penghidupan layak tidak dapat dibatasi teritori. Itu adalah hak. Ibarat gula, katanya, semut akan selalu datang kemana pun makanannya berada. Sehingga, tugas pemerintah adalah mengatur dan menyediakan ruang untuk bekerja melalui kepastian hukum.

Dan yang terpenting, tambah Ridwan, mengeluarkan kebijakan berupa affirmative action terhadap pekerja kelas bawah agar bisa punya peluang yang sama untuk mendapat hidup layak.

Menurutnya, efek urbanisasi akibat wacana mengoperasikan becak di jalan-jalan kampung Jakarta di bawah aturan Pergub bukan dilahirkan oleh kebijakan populis. Itu semata-mata memenuhi amanat konstitusi, terutama janji kemerdekaan "melindungi segenap bangsa Indonesia".

"Kalau bukan karena konstitusi, lalu dengan acuan apa lagi kita bernegara?" tutup Ridwan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya