Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

CIDES: Becak Diatur Pergub Wujud Pengamalan Konstitusi

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada salahnya bila Pemprov DKI Jakarta ingin merancang Peraturan Gubernur untuk mengatur keberadaan dan wilayah operasional transportasi becak.

Selain alasan memenuhi janji politik, upaya menghadirkan kembali kebijakan tersebut punya dasar karena selama ini keberadaan becak masih banyak diminati dan dapat menghidupi warga Jakarta, khususnya di Jakarta Utara. Kontan, rencana itu memunculkan kabar akan ada urbanisasi besar-besaran penduduk luar Jakarta untuk mengais rezeki sebagai pengemudi becak di ibu kota negara, misalnya dari Indramayu.

Merespons isu tersebut, Peneliti Junior Kebijakan Publik CIDES Indonesia, Ridwan Budiman, menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap warga negara punya hak bekerja. Mencari penghidupan yang layak merupakan tindakan yang dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28B ayat 2.


"Sebagian besar pengemudi becak adalah mereka yang telah melewati fase usia produktif, di atas 50 tahun. Mereka sudah renta tapi masih ingin bekerja. Biasanya bukan untuk cari nafkah, tapi sekadar agar tidak menganggur di rumah,” jelas Ridwan dalam keterangan kepada media, Sabtu (20/1).

Karena keterbatasan kondisi fisik seperti itu maka sulit bagi mereka untuk bisa bersaing dengan transportasi digital yang sedang digandrungi generasi produktif.

"Karena itu, jika harus diberikan alih pekerjaan di fase usia seperti itu, sangat timely cost. Tidak mungkin. Harus diatur ketat lewat Pergub hanya usia non-produktif yang boleh mengoperasikan becak di Jakarta,” jelas Alumni Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini.

Atas dasar perlindungan konstitusi, maka bekerja atau mencari penghidupan layak tidak dapat dibatasi teritori. Itu adalah hak. Ibarat gula, katanya, semut akan selalu datang kemana pun makanannya berada. Sehingga, tugas pemerintah adalah mengatur dan menyediakan ruang untuk bekerja melalui kepastian hukum.

Dan yang terpenting, tambah Ridwan, mengeluarkan kebijakan berupa affirmative action terhadap pekerja kelas bawah agar bisa punya peluang yang sama untuk mendapat hidup layak.

Menurutnya, efek urbanisasi akibat wacana mengoperasikan becak di jalan-jalan kampung Jakarta di bawah aturan Pergub bukan dilahirkan oleh kebijakan populis. Itu semata-mata memenuhi amanat konstitusi, terutama janji kemerdekaan "melindungi segenap bangsa Indonesia".

"Kalau bukan karena konstitusi, lalu dengan acuan apa lagi kita bernegara?" tutup Ridwan. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya