Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

CIDES: Becak Diatur Pergub Wujud Pengamalan Konstitusi

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada salahnya bila Pemprov DKI Jakarta ingin merancang Peraturan Gubernur untuk mengatur keberadaan dan wilayah operasional transportasi becak.

Selain alasan memenuhi janji politik, upaya menghadirkan kembali kebijakan tersebut punya dasar karena selama ini keberadaan becak masih banyak diminati dan dapat menghidupi warga Jakarta, khususnya di Jakarta Utara. Kontan, rencana itu memunculkan kabar akan ada urbanisasi besar-besaran penduduk luar Jakarta untuk mengais rezeki sebagai pengemudi becak di ibu kota negara, misalnya dari Indramayu.

Merespons isu tersebut, Peneliti Junior Kebijakan Publik CIDES Indonesia, Ridwan Budiman, menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap warga negara punya hak bekerja. Mencari penghidupan yang layak merupakan tindakan yang dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28B ayat 2.


"Sebagian besar pengemudi becak adalah mereka yang telah melewati fase usia produktif, di atas 50 tahun. Mereka sudah renta tapi masih ingin bekerja. Biasanya bukan untuk cari nafkah, tapi sekadar agar tidak menganggur di rumah,” jelas Ridwan dalam keterangan kepada media, Sabtu (20/1).

Karena keterbatasan kondisi fisik seperti itu maka sulit bagi mereka untuk bisa bersaing dengan transportasi digital yang sedang digandrungi generasi produktif.

"Karena itu, jika harus diberikan alih pekerjaan di fase usia seperti itu, sangat timely cost. Tidak mungkin. Harus diatur ketat lewat Pergub hanya usia non-produktif yang boleh mengoperasikan becak di Jakarta,” jelas Alumni Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini.

Atas dasar perlindungan konstitusi, maka bekerja atau mencari penghidupan layak tidak dapat dibatasi teritori. Itu adalah hak. Ibarat gula, katanya, semut akan selalu datang kemana pun makanannya berada. Sehingga, tugas pemerintah adalah mengatur dan menyediakan ruang untuk bekerja melalui kepastian hukum.

Dan yang terpenting, tambah Ridwan, mengeluarkan kebijakan berupa affirmative action terhadap pekerja kelas bawah agar bisa punya peluang yang sama untuk mendapat hidup layak.

Menurutnya, efek urbanisasi akibat wacana mengoperasikan becak di jalan-jalan kampung Jakarta di bawah aturan Pergub bukan dilahirkan oleh kebijakan populis. Itu semata-mata memenuhi amanat konstitusi, terutama janji kemerdekaan "melindungi segenap bangsa Indonesia".

"Kalau bukan karena konstitusi, lalu dengan acuan apa lagi kita bernegara?" tutup Ridwan. [ald]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya