Berita

Net

Bisnis

Nasabah Jalatama Tuntut Bappebti Perjelas Pencairan Dana Kompensasi

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 20:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nasabah korban penggelapan dana oleh PT. Jalatama Artha Berjangka, Jeremia, kecewa terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Meski semua prosedur yang ditetapkan Bappebti sudah ditempuh, namun pencairan dana kompensasi yang menjadi hak korban belum juga jelas.

"Saya kecewa dan berharap mendapatkan keadilan," kata Jeremia kepada redaksi, Jumat (19/1).

Dia mengungkapkan PT Jalatama Berjangka, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures, telah memperdaya dan menggelapkan dana Rp 2,18 miliar miliknya.


Awalnya Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya. Atas iming-iming ini dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014.

Selama transaksi berjalan Jeremia mengaku tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan. Tindakan perusahaan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 146 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014.

Anehnya lagi terjadi pelanggaran batas ketentuan maksimal Lot dalam transaksi yang mengakibatkan Jeremia mengalami kerugian dalam waktu kurang lebih 2 bulan, dan dinyatakan pailit oleh perusahaan.

Kemudian Jeremia melakukan upaya penagihan maksimal dalam bentuk somasi dan melakukan mediasi di JFX (Jakarta Future Exchange) tetapi tidak menemui solusi. Dia pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diregistrasi dengan Surat Laporan No.TBL/1111/III/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

"Tetapi selama proses penyelidikan tidak berjalan dengan lancar dan polisi melimpahkan kasusnya kembali kepada Bappebti tanggal 12 Juni 2017," tambah dia.

Jeremia mengaku telah mengikuti prosedur yang ditetapkan Bappebti. Namun pada tanggal 27 September 2017, Bappebti mengirimkan surat yang isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2014 pasal 108 mengenai dana kompensasi dengan menyatakan bahwa dana kompensasi dapat dicairkan dengan adanya putusan badan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2014 Pasal 108, tidak disebutkan aturan demikian.

"Bukan hanya saya nasabah yang dirugikan. Banyak nasabah lain yang dirugikan Jalatama juga mengharapkan keadilan," tukasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya