Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Baru 11.811 Wartawan Yang Punya Sertifikat Kompetensi

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 17:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus-kasus pelanggaran etik pers yang selama satu tahun ditangani Dewan Pers merupakan salah satu buntut negatif dari tumbuh masifnya media massa sejak 1998.

Pertumbuhan yang ekstrem itu ditandai dengan sumber daya manusia profesional yang tidak memadai untuk mengelola media. Ditambah dengan mudahnya proses membuat media sehingga siapa saja merasa bisa membuat media walau pengetahuan dan pengalamannya minim.
   
Dewan Pers menjelaskan, kasus-kasus pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik merupakan gambaran bahwa banyak wartawan yang tidak pernah mendapat pelatihan.


Wartawan tidak tahu bahwa karya jurnalistiknya harus berupa informasi yang akurat (tidak salah nama, salah tanggal, salah data) dan berimbang alias memberi kesempatan yang sama bagi orang yang disebut dalam berita, memberi porsi keterangan yang setara, dan tidak pernah membuat berita hanya berdasarkan satu narasumber.

Menjadi catatan bahwa Dewan Pers selama 2017 menyelesaikan pengaduan melalui mediasi dan ajudikasi yang dituangkan dalam 51 Risalah Penyelesaian Pengaduan ke Dewan Pers (Risalah). Risalah itu menyangkut 23 media cetak, 2 media elektronik dan 26 media online (siber).

Pada kurun sama, tercatat sebanyak 39 media melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan 43 media melanggar Pasal 3 KEJ, sisanya melanggar Pasal 11 media melanggar Pasal  2 KEJ.

Menurut Dewan Pers, media akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai UU dan ketentuan yang ada, apabila pengelolanya profesional ditandai dengan memiliki sertifikat kompetensi utama bagi pimpinan redaksi dan penanggungjawab, sertifikat kompetensi madya bagi jajaran tengah seperti editor, produser; serta sertifikat kompetensi muda untuk wartawan lapangan.

Dari sisi perkembangan uji kompetensi wartawan, terjadi peningkatan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2017. Hingga saat ini Dewan Pers telah mengeluarkan 11.811 nomor identitas sertifikat kompetensi wartawan.

Khusus selama 2017, Dewan Pers telah memberikan pengesahan 2.551 Sertifikat Kompetensi Wartawan. Namun peningkatan ini belum sebanding lurus dengan peningkatan kualitas kerja wartawan, mengingat jumlah estimasi total wartawan yang aktif bekerja saat ini mencapai 80.000 orang.

Dewan Pers bersama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang saat ini berjumlah 27 lembaga, dituntut untuk lebih mempercepat proses sertifikasi dalam rangka meningkatkan kompetensi wartawan Indonesia. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya