Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Hukum

Dahnil Anzar Dipanggil Polda, Satgas APM Bentuk Tim Pembela

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, berurusan dengan Polda Metro Jaya. Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah (APM) langsung membentuk tim hukum untuk membela Dahnil.

Dahnil dipanggil Polda Metro Jaya. Surat panggilan dari Polda sudah dia terima pada Kamis (18/1) kemarin. Dalam surat panggilan tersebut Dahnil diminta datang untuk didengar keterangan sebagai saksi pada hari Senin (22/1) pekan depan, pukul 14.00 di Unit V Subditkamneg Ditreskrim Polda Metro Jaya. Dahnil diperiksa terkait pernyataannya dalam program acara Metro Realitas edisi "Benang Kusut Kasus Novel".

"Kami bersama ratusan advokat akan membentuk tim pembela hukum Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat ini kami masih menerima para advokat yang bersedia bergabung dalam tim pembela hukum ini dari berbagai wilayah se Indonesia," kata Direktur Satgas APM, Ghufroni, kepada redaksi, Jumat (19/1).


Ghufroni menduga tindakan Polda Metro Jaya sebagai upaya sistematis mengkriminalisasi Dahnil Anzar untuk tidak lagi bersuara dan mengganggu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Novel Baswedan.

Dahnil selama ini lantang bersuara dalam kasus kekerasan terhadap penyidik senior KPK itu. Dia bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden agar segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik kasus Novel.

Ghufron menyebut surat panggilan Dahnil bernomor S.Pgl/547/I/2018/Ditreskrimum banyak kejanggalan. Misalnya terkait dengan Laporan Polisi tertanggal 11 April 2017 dan Surat Perintah Penyidikan terbit pada tanggal yang sama.

"Ini berarti kasusnya sudah lama 10 bulan lalu, dan menjadi pertanyaan mengapa Dahnil Anzar baru dipanggil sebagai saksi pada bulan Januari 2018," katanya.

Keanehan lainnya Dahnil Anzar dipanggil terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Pertanyaannya mengapa Dahnil dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan.

"Lalu apa kaitannya dengan statemennya di acara Metro TV?" tanya Ghufron.

Karenanya dia berkesimpulan surat pemanggilan Dahnil Anzar bersifat sumir atau tidak jelas. Bahkan terkesan dipaksakan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Yang mengherankan juga, bagi Ghufron, pernyataan Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengaku belum melihat isi video terkait program acara Realitas Metro TW yang menghadirkan Dahnil Anzar sebagai narasumber. Padahal Argo mengatakan Polda memanggil Dahnil karena isi pernyataannya.

"Bagi kami, hal ini menjadi keanehan tersendiri dan di luar ketentuan KUHAP terkait alat bukti. Kami berkesimpulan surat panggilan ini terkesan mengada-ada untuk mencoba menakut-nakuti Dahnil Anzar," demikian Ghufron.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya