Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Hukum

Dahnil Anzar Dipanggil Polda, Satgas APM Bentuk Tim Pembela

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, berurusan dengan Polda Metro Jaya. Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah (APM) langsung membentuk tim hukum untuk membela Dahnil.

Dahnil dipanggil Polda Metro Jaya. Surat panggilan dari Polda sudah dia terima pada Kamis (18/1) kemarin. Dalam surat panggilan tersebut Dahnil diminta datang untuk didengar keterangan sebagai saksi pada hari Senin (22/1) pekan depan, pukul 14.00 di Unit V Subditkamneg Ditreskrim Polda Metro Jaya. Dahnil diperiksa terkait pernyataannya dalam program acara Metro Realitas edisi "Benang Kusut Kasus Novel".

"Kami bersama ratusan advokat akan membentuk tim pembela hukum Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat ini kami masih menerima para advokat yang bersedia bergabung dalam tim pembela hukum ini dari berbagai wilayah se Indonesia," kata Direktur Satgas APM, Ghufroni, kepada redaksi, Jumat (19/1).


Ghufroni menduga tindakan Polda Metro Jaya sebagai upaya sistematis mengkriminalisasi Dahnil Anzar untuk tidak lagi bersuara dan mengganggu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Novel Baswedan.

Dahnil selama ini lantang bersuara dalam kasus kekerasan terhadap penyidik senior KPK itu. Dia bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden agar segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik kasus Novel.

Ghufron menyebut surat panggilan Dahnil bernomor S.Pgl/547/I/2018/Ditreskrimum banyak kejanggalan. Misalnya terkait dengan Laporan Polisi tertanggal 11 April 2017 dan Surat Perintah Penyidikan terbit pada tanggal yang sama.

"Ini berarti kasusnya sudah lama 10 bulan lalu, dan menjadi pertanyaan mengapa Dahnil Anzar baru dipanggil sebagai saksi pada bulan Januari 2018," katanya.

Keanehan lainnya Dahnil Anzar dipanggil terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Pertanyaannya mengapa Dahnil dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan.

"Lalu apa kaitannya dengan statemennya di acara Metro TV?" tanya Ghufron.

Karenanya dia berkesimpulan surat pemanggilan Dahnil Anzar bersifat sumir atau tidak jelas. Bahkan terkesan dipaksakan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Yang mengherankan juga, bagi Ghufron, pernyataan Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengaku belum melihat isi video terkait program acara Realitas Metro TW yang menghadirkan Dahnil Anzar sebagai narasumber. Padahal Argo mengatakan Polda memanggil Dahnil karena isi pernyataannya.

"Bagi kami, hal ini menjadi keanehan tersendiri dan di luar ketentuan KUHAP terkait alat bukti. Kami berkesimpulan surat panggilan ini terkesan mengada-ada untuk mencoba menakut-nakuti Dahnil Anzar," demikian Ghufron.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya