Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Hukum

Dahnil Anzar Dipanggil Polda, Satgas APM Bentuk Tim Pembela

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, berurusan dengan Polda Metro Jaya. Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah (APM) langsung membentuk tim hukum untuk membela Dahnil.

Dahnil dipanggil Polda Metro Jaya. Surat panggilan dari Polda sudah dia terima pada Kamis (18/1) kemarin. Dalam surat panggilan tersebut Dahnil diminta datang untuk didengar keterangan sebagai saksi pada hari Senin (22/1) pekan depan, pukul 14.00 di Unit V Subditkamneg Ditreskrim Polda Metro Jaya. Dahnil diperiksa terkait pernyataannya dalam program acara Metro Realitas edisi "Benang Kusut Kasus Novel".

"Kami bersama ratusan advokat akan membentuk tim pembela hukum Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat ini kami masih menerima para advokat yang bersedia bergabung dalam tim pembela hukum ini dari berbagai wilayah se Indonesia," kata Direktur Satgas APM, Ghufroni, kepada redaksi, Jumat (19/1).


Ghufroni menduga tindakan Polda Metro Jaya sebagai upaya sistematis mengkriminalisasi Dahnil Anzar untuk tidak lagi bersuara dan mengganggu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Novel Baswedan.

Dahnil selama ini lantang bersuara dalam kasus kekerasan terhadap penyidik senior KPK itu. Dia bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden agar segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik kasus Novel.

Ghufron menyebut surat panggilan Dahnil bernomor S.Pgl/547/I/2018/Ditreskrimum banyak kejanggalan. Misalnya terkait dengan Laporan Polisi tertanggal 11 April 2017 dan Surat Perintah Penyidikan terbit pada tanggal yang sama.

"Ini berarti kasusnya sudah lama 10 bulan lalu, dan menjadi pertanyaan mengapa Dahnil Anzar baru dipanggil sebagai saksi pada bulan Januari 2018," katanya.

Keanehan lainnya Dahnil Anzar dipanggil terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Pertanyaannya mengapa Dahnil dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan.

"Lalu apa kaitannya dengan statemennya di acara Metro TV?" tanya Ghufron.

Karenanya dia berkesimpulan surat pemanggilan Dahnil Anzar bersifat sumir atau tidak jelas. Bahkan terkesan dipaksakan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Yang mengherankan juga, bagi Ghufron, pernyataan Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengaku belum melihat isi video terkait program acara Realitas Metro TW yang menghadirkan Dahnil Anzar sebagai narasumber. Padahal Argo mengatakan Polda memanggil Dahnil karena isi pernyataannya.

"Bagi kami, hal ini menjadi keanehan tersendiri dan di luar ketentuan KUHAP terkait alat bukti. Kami berkesimpulan surat panggilan ini terkesan mengada-ada untuk mencoba menakut-nakuti Dahnil Anzar," demikian Ghufron.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya