Berita

Bisnis

Ombudsman RI: Ada Gejala Maladministrasi Terkait Rencana Impor Beras

SENIN, 15 JANUARI 2018 | 14:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kebijakan impor beras yang akan diambil oleh Pemerintah pada awal tahun 2018 menuai kontroversi. Menteri Pertanian A. Amran Sulaiman menyatakan beras cukup sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan stok langka dan diperlukan impor beras.

Ombudsman RI telah melakukan pemantauan di 31 Provinsi, dari tanggal 10-12 Januari 2018. Dari peta keluhan pedagang, stok beras pas-pasan, tidak merata dan harga meningkat tajam sejak desember. Menyikapi kenyataan tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan impor beras dan melakukan operasi pasar massif oleh Bulog sesuai jumlah stok yang tersedia.

Namun Ombudsman melihat ada "gejala maladministrasi" dalam situasi ini. Beberapa diantaranya seperti dalam keterangan resmi Ombudsman:


Pertama, penyampaian informasi stok yang tak akurat kepada publik. Kementerian Pertanian selalu menyatakan bahwa produksi beras surplus dan stok cukup, hanya berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil. Gejala kenaikan harga sejak akhir tahun, tanpa temuan penimbunan dalam jumlah besar, mengindikasikan kemungkinan proses mark-up data produksi dalam model perhitungan yang digunakan selama ini. Akibat pernyataan surplus yg tidak didukung data akurat tentang jumlah dan sebaran stok beras yang sesungguhnya di masyarakat, pengambilan keputusan berpotensi keliru.

Kedua, mengabaikan prinsip kehati-hatian. Keputusan impor beras untuk didistribusikan ke pasar khusus secara langsung dilakukan dalam masa yang kurang tepat. Hasil pantauan Ombudsman di 31 provinsi 10-12 januari 2017, stok di masyarakat memang pas-pasan dan tak merata, namun ada dalam situasi menjelang panen. Diperlukan kehati-hatian.

Ketiga, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain. Pasal 6 huruf c Perpres No. 48/2016 mengatur Perum Bulog melakukan pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan. Dalam situasi current stock pas-pasan dan tak merata, maka kewenangan yang harus dioptimalkan terlebih dahulu adalah pemerataan stok. Dalam situasi stok di Bulog menipis, dan psikologi pasar cenderung mengarah pada harga merangkak naik, maka jikapun harus impor tujuannya adalah untuk meningkatkan cadangan beras dan kredibilitas stok Bulog di hadapan pelaku pasar dalam kerangka stabilisasi harga. Bukan untuk mengguyur pasar secara langsung, apalagi pasar khusus yang tidak cukup signifikan permintaannya.

Keempat, penyalahgunaan kewenangan. Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016, dan diktum KETUJUH angka 3 Inpres No. 5/2015 mengatur bahwa yang diberikan tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog. Hal ini juga didukung oleh dokumen notifikasi WTO terhadap Perum BULOG sebagai STE. Penunjukan PT PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres.

Kelima, prosedur tak patut/Pembiaran. Diktum KEDELAPAN Inpres No. 5/2015 mengatur bhw Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. Apakah koordinasi sudah dilakukan secara patut? Bagaimana peran Deputi terkait dalam mengelola dan mensinkronkan informasi dan data dari setiap kementerian dan lembaga yang dikoordinasi?

Kelima, konflik kepentingan. Permendag No. 1/2018 yang dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi juga berpotensi mengabaikan prosedur dan mengandung potensi konflik kepentingan: a. apakah impor beras khusus termasuk yang diatur Pemerintah penugasannya? b. Apakah kelangkaan beras khusus yg menyebabkan naiknya harga beras? c. Apakah PT PPI yang ditunjuk sudah berpengalaman melaksanakan operasi pasar? d. Mengingat margin yang tinggi antara harga beras impor dengan harga pasar domestik dan HET, siapa yang akan paling diuntungkan jika impor dilakukan bukan untuk tujuan berjaga-jaga?

Berdasarkan hal-hal di atas Ombudsman menyarankan agar pemerintah mengambil beberapa langkah berikut untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan meluasnya ketidakpercayaan publik: Lakukan pemerataan stok, tingkatkan koordinasi dengan kepala daerah untuk mengatasi penahanan stok lokal secara berebihan; Kembalikan tugas impor beras kepada Perum Bulog, dan jika perlu terapkan skema kontrak tunda (blanked contract).

Hentikan pembangunan opini surplus dan kegiatan perayaan panen yang berlebihan; Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap program cetak sawah, luas tambah tanam, benih subsidi, pemberantasan hama; Tetapkan tahapan pencapaian jumlah stok yang kredibel untuk menjaga psikologi pasar; Beri dukungan maksimum kepada BPS untuk menyediakan data produksi dan stok yang lebih akurat; dan Efektifkan kembali fungsi koordinasi oleh Kemenko Perekonomian sehingga perbedaan antar instansi tidak perlu menjadi perdebatan publik yang tidak produktif. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya