Berita

Habiburokhman/net

Politik

Habiburokhman: Bos Kami Belum Perintahkan Untuk Gugat La Nyalla

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 09:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengurus Partai Gerindra bidang hukum sebetulnya mencadangkan gugatan hukum terhadap La Nyalla Mattalitti yang menuduh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, meminta uang sebelum pencalonan Pilgub Jawa Timur.

"Kami sedang mencadangkan hak kami untuk melakukan gugatan hukum kepada La Nyalla. Ada yang masuk pelanggaran hukum dan sudah kami siapkan daftarnya," kata Ketua DPP Partai Gerindra bidang Hukum, Habiburokhman, dalam diskusi "Wajah Politik Pilkada 2018" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (13/1).

Dia akui, sejumlah pengurus DPP Gerindra yang ia istilahkan grass root atau "eselon 3", sebetulnya sudah sangat gemas terhadap La Nyalla .


"Tetapi bos kami belum ada perintah tegas untuk melaporkan atau tidak," ungkap Habib.

Menurut dia, kewajiban La Nyalla untuk buktikan bahwa Prabowo memintanya Rp 40 miliar. Namun, ia tegaskan bahwa sistem politik pemilihan langsung yang berlaku sekarang membuat kekuatan uang sangat diperlukan tiap kandidat.

"Kalau uang saksi itu masuk akal Rp 40 miliar. Bagaimana mau maju kalau tidak punya saksi?" tegasnya.

Dan ia tekankan lagi bahwa Prabowo tidak pernah meminta uang atau memalak La Nyalla atau kandidat kepala daerah lain yang akan maju lewat Gerindra.

"Bukan permintaan uang saksi, karena yang ajukan itu adalah La Nyalla. Prabowo mungkin bertanya, siap enggak untuk membiayai saksi?" ucap Habib.

Menurut dia, high cost politic adalah realitas dan persoalan bersama. Hal itulah yang membuat Gerindra pernah mengusulkan pemilihan kepala daerah cukup dilakukan di DPRD karena ongkos politik yang tinggi. Tapi, usul itu ditolak publik dan pemerintah.

"Tapi kita belum ada solusi soal high cost politic," ucapnya. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya