Berita

Habiburokhman/net

Politik

Habiburokhman: Bos Kami Belum Perintahkan Untuk Gugat La Nyalla

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 09:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengurus Partai Gerindra bidang hukum sebetulnya mencadangkan gugatan hukum terhadap La Nyalla Mattalitti yang menuduh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, meminta uang sebelum pencalonan Pilgub Jawa Timur.

"Kami sedang mencadangkan hak kami untuk melakukan gugatan hukum kepada La Nyalla. Ada yang masuk pelanggaran hukum dan sudah kami siapkan daftarnya," kata Ketua DPP Partai Gerindra bidang Hukum, Habiburokhman, dalam diskusi "Wajah Politik Pilkada 2018" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (13/1).

Dia akui, sejumlah pengurus DPP Gerindra yang ia istilahkan grass root atau "eselon 3", sebetulnya sudah sangat gemas terhadap La Nyalla .


"Tetapi bos kami belum ada perintah tegas untuk melaporkan atau tidak," ungkap Habib.

Menurut dia, kewajiban La Nyalla untuk buktikan bahwa Prabowo memintanya Rp 40 miliar. Namun, ia tegaskan bahwa sistem politik pemilihan langsung yang berlaku sekarang membuat kekuatan uang sangat diperlukan tiap kandidat.

"Kalau uang saksi itu masuk akal Rp 40 miliar. Bagaimana mau maju kalau tidak punya saksi?" tegasnya.

Dan ia tekankan lagi bahwa Prabowo tidak pernah meminta uang atau memalak La Nyalla atau kandidat kepala daerah lain yang akan maju lewat Gerindra.

"Bukan permintaan uang saksi, karena yang ajukan itu adalah La Nyalla. Prabowo mungkin bertanya, siap enggak untuk membiayai saksi?" ucap Habib.

Menurut dia, high cost politic adalah realitas dan persoalan bersama. Hal itulah yang membuat Gerindra pernah mengusulkan pemilihan kepala daerah cukup dilakukan di DPRD karena ongkos politik yang tinggi. Tapi, usul itu ditolak publik dan pemerintah.

"Tapi kita belum ada solusi soal high cost politic," ucapnya. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya