Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Jika sebelumnya 10 parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten/kota saja, maka setelah jatuh putusan MK seluruh parpol peserta pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan.
"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Semuanya harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantornya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin melalui pesan elektronik kepada redaksi.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Sabtu, 19 September 2026 | 05:09
Sabtu, 19 September 2026 | 04:45
Sabtu, 19 September 2026 | 04:16
Sabtu, 19 September 2026 | 03:45
Sabtu, 19 September 2026 | 03:13
Sabtu, 19 September 2026 | 02:45
Sabtu, 19 September 2026 | 02:17
Sabtu, 19 September 2026 | 01:50
Sabtu, 19 September 2026 | 01:26
Sabtu, 19 September 2026 | 01:02