Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Parpol Peserta Pemilu 2019 Bisa Menyusut

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 20:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 hari ini (Kamis, 11/1), tidak ada lagi partai politik yang terbebas dari kewajiban mengikuti verifikasi faktual.

Jika sebelumnya 10 parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten/kota saja, maka setelah jatuh putusan MK seluruh parpol peserta pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan.

"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Semuanya harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantornya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin melalui pesan elektronik kepada redaksi.


"Bahkan khusus untuk kepengurusan, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan, sesuai ketentuan undang-undang," sambung dia.

Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan Said menyebutnya sebagai aturan baru. Ketentuan ini tidak dilakukan pada Pemilu 2014. Kalau KPU benar-benar melaksanakan aturan ini secara fair, maka sangat mungkin jumlah parpol peserta Pemilu 2019  akan menyusut.

"Mengapa? Sebab jangankan untuk dapat memenuhi persyaratan di tingkat kecamatan, untuk lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota saja bukan perkara mudah bagi sejumlah parpol," katanya.

"Boleh jadi banyak parpol yang akan oleng atau sempoyongan. Ujung-ujungnya mereka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan gagal menjadi Peserta Pemilu 2019. Sekali lagi, kondisi ini bisa terjadi jika KPU benar-benar fair dalam melakukan verifikasi faktual," demikian Said Salahuddin.[dem]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya