Berita

Airlangga Hartarto/net

Politik

Airlangga Tidak Menabrak Aturan Apapun

SABTU, 06 JANUARI 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada aturan UU yang ditabrak Airlangga Hartarto karena ia memegang dua jabatan sekaligus yaitu Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar.

"Tidak ada ketentuan yang eksplisit menyatakan menteri dilarang menjabat sebagai pimpinan partai," terang pakar hukum, Suparji Ahmad, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).

Selain menangkap multi tafsir dalam aturan UU terkait isu rangkap jabatan tersebut, ia menegaskan tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU, baik UU Kementerian Negara atau UU Parpol, yang melarang seseorang memegang jabatan menteri dan ketua umum parpol.


"Belum ada kejelasan soal jabatan-jabatan itu. Apakah itu bagian dari rangkap jabatan? Karena secara teoritis, ada jabatan fungsional karir, politik dan terkait profesi. Antara menteri dan ketum parpol itu sama-sama jabatan politik. Sehingga, sesungguhnya itu jabatan yang tidak bisa dipisahkan atau tidak masuk kategori rangkap jabatan," jelas Suparji.

Kalau melihat dari sudut etika, harus dijernihkan lebih dulu apakah Airlangga sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo sebelum menerima pencalonan sebagai ketua umum Golkar.  

"Apakah ketika akan jadi ketum parpol sudah izin presiden? Kalau sudah, berarti dia diizinkan. Etikanya, kalau tak boleh merangkap pasti tidak diizinkan. Pertanyaannya sekarang ada pada presiden untuk menjawab," tambah dia.

Selain itu, secara historis ada banyak fakta menunjukkan ketua umum parpol atau pengurus parpol merangkap sebagai pimpinan kementerian negara. Bahkan, ini berlangsung di banyak parpol sampai sekarang.

"Yang terpenting adalah bagaimana secara fungsional orang itu bisa menjalankan tugas dengan baik tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak ada ketentuan yang bersangkutan dipidana karena rangkap jabatan itu," tegasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya