Berita

Airlangga Hartarto/net

Politik

Airlangga Tidak Menabrak Aturan Apapun

SABTU, 06 JANUARI 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada aturan UU yang ditabrak Airlangga Hartarto karena ia memegang dua jabatan sekaligus yaitu Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar.

"Tidak ada ketentuan yang eksplisit menyatakan menteri dilarang menjabat sebagai pimpinan partai," terang pakar hukum, Suparji Ahmad, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).

Selain menangkap multi tafsir dalam aturan UU terkait isu rangkap jabatan tersebut, ia menegaskan tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU, baik UU Kementerian Negara atau UU Parpol, yang melarang seseorang memegang jabatan menteri dan ketua umum parpol.


"Belum ada kejelasan soal jabatan-jabatan itu. Apakah itu bagian dari rangkap jabatan? Karena secara teoritis, ada jabatan fungsional karir, politik dan terkait profesi. Antara menteri dan ketum parpol itu sama-sama jabatan politik. Sehingga, sesungguhnya itu jabatan yang tidak bisa dipisahkan atau tidak masuk kategori rangkap jabatan," jelas Suparji.

Kalau melihat dari sudut etika, harus dijernihkan lebih dulu apakah Airlangga sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo sebelum menerima pencalonan sebagai ketua umum Golkar.  

"Apakah ketika akan jadi ketum parpol sudah izin presiden? Kalau sudah, berarti dia diizinkan. Etikanya, kalau tak boleh merangkap pasti tidak diizinkan. Pertanyaannya sekarang ada pada presiden untuk menjawab," tambah dia.

Selain itu, secara historis ada banyak fakta menunjukkan ketua umum parpol atau pengurus parpol merangkap sebagai pimpinan kementerian negara. Bahkan, ini berlangsung di banyak parpol sampai sekarang.

"Yang terpenting adalah bagaimana secara fungsional orang itu bisa menjalankan tugas dengan baik tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak ada ketentuan yang bersangkutan dipidana karena rangkap jabatan itu," tegasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya