Berita

Airlangga Hartarto/net

Politik

Airlangga Tidak Menabrak Aturan Apapun

SABTU, 06 JANUARI 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada aturan UU yang ditabrak Airlangga Hartarto karena ia memegang dua jabatan sekaligus yaitu Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar.

"Tidak ada ketentuan yang eksplisit menyatakan menteri dilarang menjabat sebagai pimpinan partai," terang pakar hukum, Suparji Ahmad, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).

Selain menangkap multi tafsir dalam aturan UU terkait isu rangkap jabatan tersebut, ia menegaskan tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU, baik UU Kementerian Negara atau UU Parpol, yang melarang seseorang memegang jabatan menteri dan ketua umum parpol.


"Belum ada kejelasan soal jabatan-jabatan itu. Apakah itu bagian dari rangkap jabatan? Karena secara teoritis, ada jabatan fungsional karir, politik dan terkait profesi. Antara menteri dan ketum parpol itu sama-sama jabatan politik. Sehingga, sesungguhnya itu jabatan yang tidak bisa dipisahkan atau tidak masuk kategori rangkap jabatan," jelas Suparji.

Kalau melihat dari sudut etika, harus dijernihkan lebih dulu apakah Airlangga sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo sebelum menerima pencalonan sebagai ketua umum Golkar.  

"Apakah ketika akan jadi ketum parpol sudah izin presiden? Kalau sudah, berarti dia diizinkan. Etikanya, kalau tak boleh merangkap pasti tidak diizinkan. Pertanyaannya sekarang ada pada presiden untuk menjawab," tambah dia.

Selain itu, secara historis ada banyak fakta menunjukkan ketua umum parpol atau pengurus parpol merangkap sebagai pimpinan kementerian negara. Bahkan, ini berlangsung di banyak parpol sampai sekarang.

"Yang terpenting adalah bagaimana secara fungsional orang itu bisa menjalankan tugas dengan baik tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak ada ketentuan yang bersangkutan dipidana karena rangkap jabatan itu," tegasnya. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya