Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Tahapan Pemilu Terganggu Jika MK Terlambat Putuskan Uji Materi UU Pemilu

RABU, 03 JANUARI 2018 | 22:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memprioritaskan untuk mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Pemilu.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan tahapan pemilu yang sudah disusun KPU akan terganggu jika MK terlambat memutuskan perkara uji materi ini.

"'Dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilu. Bisa-bisa KPU ubah jadwal tahapan pemilu misalnya kalau diputuskan semua partai politik wajib ikut verifikasi ulang," ujar Ray kepada wartawan, Rabu (3/1).


Ray mempertanyakan alasan MK yang hingga sekarang belum mengeluarkan putusan uji materi UU Pemilu. Padahal jika MK terlambat memutuskan, bisa saja terjadi peristiwa pada pemilu sebelumnya. Uji materi UU Pemilu dikabulkan namun semua tahapan pemilu sudah selesai dilakukan.

"Misalnya diputuskan semua partai harus diverifikasi namun karena tahapan verifikasi sudah lewat maka tidak diterapkan lagi. Jika ini terjadi maka putusan MK tidak berguna lagi bagi si pemohon dan telah kehilangan manfaat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MK telah menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.

Alasannya, menurut Ketua MK Arief Hidayat agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya.

Menurut Arief, hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan.

Selain itu, kata Arief, MK juga menyiapkan sejumlah instrumen peraturan untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya