Berita

Foto/Net

Politik

Jokowi Sandera Megawati Dengan BLBI?

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat mungkin dijadikan alat tekan penguasa kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk kepentingan Pilpres 2019.

"Sangat mungkin dijadikan bargaining position oleh Jokowi karena sampai saat ini PDIP dan Mega belum memutuskan akan kembali mencalonkan Jokowi sebagai presiden," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Bin Firman Tresnadi kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Jumat (29/12).

Dikatakan dia, pengusutan kasus SKL BLBI oleh KPK bisa berujung pada pemeriksaan Mega, sebab SKL BLBI dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku presiden pada Desember 2002.


"Jajaran menteri ekonomi ketika Mega menjabat presiden sudah diperiksa KPK, artinya tinggal menunggu waktu saja Mega diperiksa," katanya.

Jokowi, katanya, tidak menjabat posisi strategis di PDIP sehingga Jokowi perlu posisi tawar agar Mega memberikan kembali tiket pencalonan kepada dirinya pada pilpres mendatang. Dengan begitu, Jokowi juga sekaligus menyandera Mega agar tidak mencampuri banyak hal termasuk dalam menentukan siapa cawapres yang mendampinginya nanti.

"PDIP hingga saat ini belum memutuskan akan mengusung Jokowi lagi. Bahkan acara rakornas PDIP di Tangerang baru-baru ini juga tidak membicarakan soal ini. Beda dengan partai lain seperti Golkar dan PKB, misalnya, yang sudah mengumumkan akan mengusung Jokowi. Bagaimanapun Jokowi perlu PDIP," tukasnya.

Terkait kasus ini, KPK baru-baru ini memeriksa mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, sebagai saksi. Pekan lalu lembaga anti rasuah menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.

Perlu diketahui, atas SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan diketahui, perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah. Parahnya lagi, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. Sebagai contoh, penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Kerugian ini diumumkan KPK berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya