Berita

Foto/Net

Politik

Jokowi Sandera Megawati Dengan BLBI?

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat mungkin dijadikan alat tekan penguasa kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk kepentingan Pilpres 2019.

"Sangat mungkin dijadikan bargaining position oleh Jokowi karena sampai saat ini PDIP dan Mega belum memutuskan akan kembali mencalonkan Jokowi sebagai presiden," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Bin Firman Tresnadi kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Jumat (29/12).

Dikatakan dia, pengusutan kasus SKL BLBI oleh KPK bisa berujung pada pemeriksaan Mega, sebab SKL BLBI dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku presiden pada Desember 2002.


"Jajaran menteri ekonomi ketika Mega menjabat presiden sudah diperiksa KPK, artinya tinggal menunggu waktu saja Mega diperiksa," katanya.

Jokowi, katanya, tidak menjabat posisi strategis di PDIP sehingga Jokowi perlu posisi tawar agar Mega memberikan kembali tiket pencalonan kepada dirinya pada pilpres mendatang. Dengan begitu, Jokowi juga sekaligus menyandera Mega agar tidak mencampuri banyak hal termasuk dalam menentukan siapa cawapres yang mendampinginya nanti.

"PDIP hingga saat ini belum memutuskan akan mengusung Jokowi lagi. Bahkan acara rakornas PDIP di Tangerang baru-baru ini juga tidak membicarakan soal ini. Beda dengan partai lain seperti Golkar dan PKB, misalnya, yang sudah mengumumkan akan mengusung Jokowi. Bagaimanapun Jokowi perlu PDIP," tukasnya.

Terkait kasus ini, KPK baru-baru ini memeriksa mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, sebagai saksi. Pekan lalu lembaga anti rasuah menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.

Perlu diketahui, atas SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan diketahui, perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah. Parahnya lagi, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. Sebagai contoh, penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Kerugian ini diumumkan KPK berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya