Berita

Publika

Overlapping Sertifikat Tanah

MINGGU, 24 DESEMBER 2017 | 11:25 WIB

PERSOALAN sengketa pertahanan yang sudah menggunung seperti gunung es, sulit dipecahkan oleh lembaga lembaga negara. Mempunyai sertifikat bukanlah jaminan untuk kepemilikan yang sah. Karena tiba-tiba muncul sertifikat ada pada lahan yang sama.

Banyak sekali sertifikat ganda, bahkan bisa rangkap tiga atau lima pada lahan yang sama. Apa masalahnya? Pertama, pemilik tanah dan ahli waris para pemilik tanah tidak tahu warkah atau sejarah tanah. Rekayasa dilakukan pemilik dan para ahli waria yang serakah mentransaksikan ke sana kemari sebelum ada kejelasan starus tanahnya. Dan kekompakan ahli waris yang tidak paham penetapan dan tidak tahu persis dokumen yang benar.

Kedua, permainan Lurah/desa, karena iming-iming sejumlah uang. Pejabat lurah atau kades mau membuat sporadik siapa yang mau bayar. Ini biang kerok dari sertifikat ganda. Ganti lurah atau kades seringkali memainkan buku tanah supaya dapat uang. Pejabat desa/lurah ini yang ikut andil. Menjadi tumpang tindih kepemilikan tanah di Indonesia carut marut


Ketiga, Badan Pertanahan Negara (BPN). Pejabat BPN seringkali menjadi memainkan peran penting dalam menerbitkan sertifikat. Siapa yang bisa bayar maka proses akan lancar. Apabila tidak ada uang maka prosesnya akan lama. Semua masalah sertifikat bisa di atur di BPN. Akibatnya banyak sertifikat ganda. Ganti pejabat di BPN bisa menimbulkan banyak sertifikat. Birokrasi di BPN sangat panjang. Tiap meja ada pejabatnya. Tiap pejabat punya kepentingan.

Keempat, notaris. Pejabat pembuat akta tanah ini juga sering melakulan transaksi di luar kewenangannya. Dengan kewengan yang dimiliki. Notaris kadang merekayasa data data supaya terkesan benar tapi sejatinya syarat rekayasa. Ini yang juga menyebabkan sertifikat bisa ganda

Kelima, mafia tanah. Inilah yang sangat memainkan sertikat bisa ganda. Demi kepentingan keuntungan semata. Mafia bisa menghalalkan segala cara unt dapat merekayasa dokumen.yang penting jangka pendeknya bisa mengeruk keuntungan.

Keenam, para pengembang untuk mendapatkan tanah yang murah. Para pengembang biasa ingin dapat  harga tanah yang sangat murah dengan cara mengunci pemilik tanah yang tidak berdaya. Sehingga suatu saat pemilik tanah tidak berdaya dan akhir dengan cuma-cuma melepas tanahnya tanpa ada konpensasi. Ini modus para pengembang hitam. Para mengembang bisanya memasulan dalam peta blok kerjasama dengan pemerintah setempat.

Ketuju, lembaga peradilan. Banyak lembaga peradilan dan penegak hukum yang saling tumpang tindih kewenangan. Ada Pengadilan Negeri. Ada PTUN. Ada Mahkamah Agung, ada Pengadilan Agama serta oknum polisi yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan keuntungan pribadi. Sehingga masalah penegakan hukum tambah semakin buyar.[***]


M.Mufti Mubarok

Direktur Pusat Kajian dan advokasi Tanah (PUKAT)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya