Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Novanto Lebih Gagah

Di Sidang Kedua
KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 10:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menjalani sidang kedua, penampilan Setya Novanto sangat berbeda. Wajahnya tak lagi lesu. Raut cemberutnya berganti dengan senyum sumringah. Dia juga tampak necis dan gagah. Jalannya tak lagi sempoyongan. "Seragam" khasnya, kemeja putih lengan pendek ditanggalkan, berganti batik coklat lengan panjang. Rambutnya tersisir rapi dan klimis, tak lagi acak-acakan.

Novanto tiba di gedung Pengadilan Tipikor pukul 09.30 WIB. Berbeda dengan sidang pertama, kali ini Novanto tidak diturunkan di lobi gedung Pengadilan melainkan dibawa ke tempat parkir basement. Dengan mulus, Novanto langsung naik ke ruang sidang Koesoemah Atmadja 1. Eks Ketum Golkar itu langsung duduk di belakang tim kuasa hukumnya yang dinakhodai Maqdir Ismail. Novanto tampak sumringah. Dia memberi senyum dan lambaian tangan kepada istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di bangku pengunjung sidang paling depan. Deisti, yang mengenakan baju putih dengan kerudung warna senada, membalas senyum Novanto. Tak ada lagi airmata yang tumpah seperti dalam persidangan pekan lalu. Dalam sidang, hadir kader Golkar Azis Syamsuddin.

Beberapa menit sebelum pukul 10, Ketua Majelis Hakim Yanto membuka persidangan. Hakim Yanto mempersilakan Novanto duduk di kursi terdakwa. Dengan sigap, dia berdiri dan berjalan menuju kursi terdakwa, tanpa dipapah. Tangan kanan Novanto tampak memegang berkas eksepsi. "Saudara terdakwa sehat?" tanya Hakim Yanto. Kali ini, dia menjawab dengan lugas. "Sehat, yang mulia," jawab Novanto. Hakim mempersilakan tim penasihat hukum membacakan eksepsi. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mulai membacakan eksepsi setebal 61 halaman. "Ini kami akan bacakan meskipun tidak urut," ujar Maqdir.


Dalam eksepsi, pihak Novanto menyebut dakwaan KPK tidak sah. Sebab, Hakim Praperadilan Cepi Iskandar sudah memutus penetapan tersangka Novanto tidak sah. Kemudian, yang dipersoalkan lagi adalah soal perbedaan kerugian negara dalam dakwaan tiga terdakwa lain yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan ketiganya, jumlah kerugian yang ada dalam dakwaan kliennya sama-sama Rp 2,3 triliun. Yang aneh menurut tim penasihat hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Novanto tak disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS. Sementara dalam dakwaan, kliennya itu menerima uang tersebut plus jam tangan senilai 135 ribu dolar AS. "Seharusnya, jika 7,3 juta dolar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," ujar Maqdir.

KPK telah meminta perhitungan ulang terkait kerugian negara dalam perkara ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017. Namun, BPKP tetap mencantumkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Hal ini, kata Maqdir, menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Selama kuasa hukumnya membacakan eksepsi, Novanto ikut menyimak. Sesekali, dia turut membaca salinan eksepsi yang dipegangnya.

Kembali ke eksepsi, perbedaan lain adalah soal peran Novanto dalam tiga dakwaan sebelumnya. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto disebut mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek. Sedangkan dalam surat dakwaannya, Ketua DPR nonaktif itu disebut mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa. "Surat dakwaan disusun sesuai dengan selera penuntut umum," kata pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya.

Selain itu, yang juga disoroti tentu saja soal nama-nama sejumlah politikus PDIP yang hilang dalam dakwaan Novanto. Ketiganya Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly dan Olly Dondokambey. Tim kuasa hukum Novanto menilai, KPK sengaja menghilangkan nama-nama itu. "Dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja oleh penuntut umum," tegasnya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima aliran dana suap 520 ribu dolar AS, Yasonna Laoly menerima 84 ribu dolar AS dan Olly Dondokambey menerima 1,2 juta dolar AS. Selain ketiga politikus PDIP itu, kubu Novanto juga menyinggung hilangnya nama eks Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan menerima uang 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta. Sedangkan dalam dakwaan Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Karena itulah, Novanto meminta dakwaan dibatalkan demi hukum. Oleh sebab itu, kubu Novanto meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur. Maqdir juga meminta pada putusan sela nanti, majelis hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan dan membebaskan Novanto dari penahanan.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Yanto memutuskan meminta tanggapan jaksa terlebih dahulu pada sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis (28/12) pekan depan. Novanto pun meninggalkan ruang sidang. Dicecar wartawan soal eksepsinya, Novanto diam. Tapi, begitu ditanya soal dinamika yang berkembang di tubuh Partai Golkar, dia mau menjawab. "Ya saya bangga sama Pak Airlangga. Saya berharap Pak Airlangga bisa menindaklanjuti program yang sudah berjalan," ujarnya saat dimintai tanggapan soal naiknya Airlangga Hartarto menjadi Ketum Golkar.

Novanto juga sempat berpesan kepada seluruh kader Golkar agar selalu kompak dan memajukan program pemerintah dan Golkar ke depan. Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan KPK. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya