Berita

Foto/Net

Hukum

Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Notaris SMAK Dago Masih Mangkir

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung kesulitan menghadirkan terdakwa kasus pemalsuan akta notaris Nomor 3/18 November 2015 terkait lahan SMAK Dago Bandung, Edward Soeryadjaya.

Terakhir, upaya untuk menghadirkan Direktur Direktur Ortus Holding Limited ini pun kandas pada persidangan 28 November dan 12 Desember lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Upaya menghadirkan Edward yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina Rp1,4 triliun, melalui pengadilan pun ditolak.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja, telah meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Edward, untuk diperiksa di persidangan sejak 5 Desember lalu.  

"Kami meminta majelis hakim agar mengeluarkan salinan putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, bila itu terjadi kami akan melimpahkan kembali pemeriksaan terdakwa Edward Soeryadjaya ke Pengadilan Negeri," kata Suharja saat bersidang di PN Bandung, Rabu (20/12).

Sayangnya, hakim menolak permohonan JPU dengan alasan terhadap terdakwa Edward sudah ada putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, sehingga tidak bisa disatukan dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Gustav.

Menurut Suharja, untuk menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya di persidangan harus pinjam tahanan ke Kejaksaan Agung RI.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung," ujar Suharja.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun belum bisa memastikan terkait kasus ini. Melalui Kasubid Media Masa Kejagung RI, Agung, belum ada koordinasi pemberkasan antara JPU dengan Kejagung sampai hari ini.

"Bisa ditanyakan kepada mereka yang mengurus perkara," kata Agung.

Ketidakjelasan informasi terkait jadwal persidangan tersebut mengindikasikan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan kasus ini. Bahkan, rekam jejak persidangan terkait kasus ini juga tidak tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.

Seperti diketahui, sidang kasus pemalsuan akta notaris di PN Bandung sudah berlangsung 17 kali. Dalam perkara ini, Edward menjadi terdakwa bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Edward dan Maria selalu mangkir sidang dengan dalih sakit. JPU akhirnya melanjutkan sidang dengan hanya terdakwa Gustav yang duduk

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL).  Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung.

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang.

Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu.  Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

Belakangan, terkuak pengurus PLK memberikan keterangan palsu di akta notaris itu. Polisi pun menetapkan pengurus PLK Edward, Maria dan Gustav sebagai tersangka. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya