Berita

Nusantara

DPRD Usul Bentuk Satgas Terpadu Sorot Tower Microcell Liar

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 17:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad mengusulkan pembentukan tim untuk mendalami keberadaan ribuan tower microcell liar yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI. Tim ini terdiri dari instansi terkait seperti Satpol PP, Komisi A DPRD, BPAD, PTSP, Walikota, dan PLN.

"Saya minta dibuat tim khusus semacam satgas terpadu. Tujuannya untuk menindak tower microcell ilegal dan tower-tower sejenis yang juga liar. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Riano di sela rapat Komisi A DPRD DKI bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Menurut dia, tim ini akan membuat terang keberadaan ribuan tower microcell liar. Dengan tim ini, katanya, sekaligus bisa menyelamatkan potensi pendapatan dari sewa lahan tower ke Pemda sebagaimana mestinya.


Riano mengaku bingung selama bertahun-tahun Pemprov DKI kecolongan. Ribuan tower tersebut selama ini berdiri tanpa memiliki perjanjian sewa menyewa atau perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemprov DKI sehingga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap.

Tak menutup kemungkinan ada permainan yang menggurita di lingkaran dunia perizinan di lingkungan Pemda DKI dengan pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.

"Atau bisa jadi ini ada main mata antara ‎pemilik tower microcell dengan oknum-oknum PNS di Pemda DKI, bisa BPTSP, Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan, atau BPAD. Tentunya yang terkait urusan ini," ungkap politisi PPP itu.

"Sekarang siapa yang harus bertanggungjawab atas menguapnya uang negara dari lolosnya tower bodong ini? Makanya, ini akan kita telusuri. Harus ada sanksi tegas, kalau perlu pecat PNS yang terlibat," tegas Riano yang juga meminta tower liar segera disegel.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan BPAD DKI Jakarta, Yuwendri membenarkan, bahwa semua tower microsell di atas lahan Pemda itu tidak pernah membayar sewa.

Menurut Yuwendri, beberapa tower itu hanya memiliki izin bangunan saja. Namun pemilik tower microsell, salah satu diantaranya, PT Bali Tower tidak pernah membayar sewa lahan ke Pemda DKI.

Yuwendri juga mengaku tidak mengetahui pasti sejak kapan tower microsell itu mulai berdiri di DKI Jakarta. Namun, dia memastikan pemilik tower tidak pernah membayar sewa ke Pemda.

"Jumlah sementara tower-tower yang ada di Jakarta sekitar 1.129 unit. Estimasinya, satu tower itu bayar sewa ke Pemda DKI sekitar 35 juta per tahun. Tapi selama ini mereka tidak pernah bayar," ungkapnya.[dem] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya