Berita

Foto/RMOL

Hukum

Setya Novanto Tolak Dakwaan JPU KPK

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 14:46 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto tidak menerima surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim penasihat hukum Setya Novanto yang membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

"Surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan berkas yang disusun secara tidak sah," ujar salah satu pengacara di persidangan.


Selain itu menurut mereka, seharusnya kerugian negara sesuai dengan konstitusi dihitung oleh BPK.

"Kerugian negara dihitung, bukan dihitung oleh lembaga yang sah yaitu BPKP. Menurut konstitusi yang berwenang adalah BPK," tambahnya.

Mereka juga menyoroti jumlah kerugian di masing-masing dakwaan tidak disebutkan secara pasti dan pihak yang diuntungkan tidak jelas.

"Kerugian dalam dakwaan tidak disebutkan secara pasti. Karena dalam masing-masing surat dakwaan sama jumlahnya, tapi orang yang diperkaya dan diuntungkan berbeda. Pihak-pihak yang diuntungkan tidak jelas, sehingga tidak pasti berapa kerugiannya yang disebabkan oleh terdakwa," tukasnya.

Hari ini sidang terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang akan kembali digelar minggu depan pada Kamis (28/12) dengan agenda tanggapan JPU KPK terkait eksepsi yang dibacakan oleh pihak Setya Novanto. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya