Berita

Foto/RMOL

Hukum

Setya Novanto Tolak Dakwaan JPU KPK

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 14:46 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto tidak menerima surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim penasihat hukum Setya Novanto yang membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

"Surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan berkas yang disusun secara tidak sah," ujar salah satu pengacara di persidangan.


Selain itu menurut mereka, seharusnya kerugian negara sesuai dengan konstitusi dihitung oleh BPK.

"Kerugian negara dihitung, bukan dihitung oleh lembaga yang sah yaitu BPKP. Menurut konstitusi yang berwenang adalah BPK," tambahnya.

Mereka juga menyoroti jumlah kerugian di masing-masing dakwaan tidak disebutkan secara pasti dan pihak yang diuntungkan tidak jelas.

"Kerugian dalam dakwaan tidak disebutkan secara pasti. Karena dalam masing-masing surat dakwaan sama jumlahnya, tapi orang yang diperkaya dan diuntungkan berbeda. Pihak-pihak yang diuntungkan tidak jelas, sehingga tidak pasti berapa kerugiannya yang disebabkan oleh terdakwa," tukasnya.

Hari ini sidang terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang akan kembali digelar minggu depan pada Kamis (28/12) dengan agenda tanggapan JPU KPK terkait eksepsi yang dibacakan oleh pihak Setya Novanto. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya