Berita

Foto/RMOL

Hukum

Bareskrim Ungkap Sindikat Pembuat Uang Dan Dokumen Palsu Di Jakarta Dan Jabar

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 13:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembuat uang dan dokumen palsu yang beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari penyelidikan tim Subdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri di wilayah Jabar setelah menangkap dua orang pengedar uang palsu. Kemudian Bareskrim mengembangkan penyelidikan ditemukanlah pembuat uang palsu inisial BH.

"Dari pengedar dan si pembuat ang palsu ditemukan bukti-bukti yang sudah jadi Uang sebanyak Rp 24 juta, kemudian yang belum dupotong-potong jumlahnya miliaran," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Rabu (20/12).


Dari penggeledahan di rumah BH, polisi menemukan alat-alat pencetak dokumen palsu seperti BPKB, STNK, VISA, Faktur, Buku Nikah dan Dokumen Bank.

"Dari keterangan BH, dia telah menjual dokumen palsu itu ke pada pembeli sesuai dengan pemesanan atau pelanggan tertentu," jelas Ari.

Adapun modus operandi para pelaku yakni membeli mobil bodong alias tanpa surat-surat dari oknum debt collektor leasing seharga Rp 50 juta yang kemudian mobil tersebut digadaikan dengan dokumen palsu ke Penggadaian yang tersebar di Wilayah Jawa Barat.

"Motifnya mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," pungkas Ari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari sindikat ini antara lain, 16 unit mobil dari berbagai merek, 20 BPKB palsu yang telah dicetak, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu dan tiga buku tabungan Bank palsu.

Tersangka terancam pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP Pasal 480 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55, 56 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya