Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Vonis Bebas Pejabat, Hakim Bonar Cs Dilaporkan Ke MA

Perkara Sewa Lahan Negara
RABU, 20 DESEMBER 2017 | 10:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas M Sabri, Asisten Daerah I Kota Makassar dalam perkara korupsi penyewaan lahan negara.

Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Bonar Harianja. "Membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," putus Bonar dalam sidang kemarin.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Sabri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sabri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus yang merugikan negara Rp 500 juta itu.


Dalam perkara yang sama, hakim Bonar cs justru menyat­akan bersalah kepada terdakwa Rusdin dan Jayanti Ramli. Keduanya lalu dijatuhi huku­man masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Putusan yang diketuk Bonar cs ini lebih rendah dari tuntu­tan JPU yang meminta Rusdin dan Jayanti Ramli dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menyikapi adanya dua pu­tusan berbeda yang diketuk hakim Bonar cs, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, M Damis akan melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya akan dilaporkan ke Jakarta.

"Saya akan menghadap langsung ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim dalam kasus tersebut,"  ujarnya ke­pada wartawan.

Dalam perkara ini, Sabri didakwa melakukan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 lalu.

Lahan itu menjadi jalan akses menuju proyek New Port Makassar yang digarap PT Pembangunan Perumahan (Persero). Muncul dua orang yang mengklaim pemilik lahan itu: Rusdin dan Jayanti Ramli. Kedua menyatakan punya su­rat hak menggarap lahan yang diperoleh sejak 2003.

Mengatasnamakan Pemerintah Kota Makassar, Sabri lalu melobi PT PP agar menyewa la­han yang diklaim milikRusdin dan Jayanti supaya proyek tak terganggu. PT PP akhirnya setuju menyewa lahan itu dengan harga Rp 500 juta untuk jangka waktu setahun.

Mencium adanya penyim­pangan, Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penye­lidikan. Ternyata lahan yang diklaim milik Rusdin dan Jayanti masih berupa lautan pada tahun 2003. Reklamasi baru dilakukan pada 2013.

Keduanya lalu ditetapkan se­bagai tersangka. Belakangan, Sabri juga ditetapkan ter­sangka. Kasus ini merugikan negara Rp 500 juta.

Pada 10 Juli 2017 lalu, Sabri dipanggil ke Kejati Sulsel. Usai melakukan pemeriksaan selama 5 jam, penyidik kejak­saan memutuskan menjeblo­skan Sabri ke Lapas Klas IA Makassar. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya