Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KETERANGAN PALSU SMAK-DAGO

Kejagung Siap Pinjamkan Edward Soeryadjaya

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 01:31 WIB | LAPORAN:

Sidang keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung nampaknya akan menemui titik terang.

Pasalnya, Kejaksaan Agung sudah menyatakan kesediaannya untuk meminjamkan tahanannya yang juga merupakan salah satu terdakwa dari kasus itu, Edward Soeryadjaya untuk mengikuti sidang di PN Bandung.

"Dapat dilaksanakan bila pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung yang meminta peminjaman tahanan Edward lebih dulu dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. Diperlukan kejelasan maksud dan tujuan dalam surat peminjaman tahanan Edward," kata salah seorang Staf Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Agung di Jakarta, Selasa (19/12).


Edward Soeryadjaya sesungguhnya menyandang dua status hukum. Pertama, terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung dan juga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Ditegaskan Agung, hal itu bisa terjadi jika koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pihak Kejaksaan Agung. Sebab menurutnya Kejaksaan Agung sama sekali tak berniat untuk menghalangi proses hukum yang digelar di PN Bandung.

"Di saat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membutuhkan kehadiran Edward Soeryadjaya untuk sidang di PN Bandung, mereka pasti koordinasi dengan kami," kata Agung.

Namun demikian, Agung mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bakal melayangkan surat permohonan peminjaman tahanan ke Kejaksaan Agung. Saat ini pun katanya Edward Soeryadjaya masih berada di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

"Yang pasti kalau (Edward) dipinjam (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), Kejaksaan Agung akan ikut mengawasi persidangan,"

Diketahui, Edward Soeryadjaya sudah belasan kali mangkir di persidangan kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.

Alasannya, menurut kuasa hukumnya Henry Soelaiman, dia saat ini dalam keadaan sakit. Namun, belum lama ini Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Sebelumnya pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya dirawat juga telah menegaskan bahwa merekka tidak pernah sekalipun menerbitkan surat sakit permanen kepada terdakwa.

Selain Edward Soeryadjaya, masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama seperti Edward, terdakwa Maria Goretti juga diketahui tidak pernah menghadiri sidangnya dengan alasan yang sama. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya