Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KETERANGAN PALSU SMAK-DAGO

Kejagung Siap Pinjamkan Edward Soeryadjaya

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 01:31 WIB | LAPORAN:

Sidang keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung nampaknya akan menemui titik terang.

Pasalnya, Kejaksaan Agung sudah menyatakan kesediaannya untuk meminjamkan tahanannya yang juga merupakan salah satu terdakwa dari kasus itu, Edward Soeryadjaya untuk mengikuti sidang di PN Bandung.

"Dapat dilaksanakan bila pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung yang meminta peminjaman tahanan Edward lebih dulu dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. Diperlukan kejelasan maksud dan tujuan dalam surat peminjaman tahanan Edward," kata salah seorang Staf Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Agung di Jakarta, Selasa (19/12).


Edward Soeryadjaya sesungguhnya menyandang dua status hukum. Pertama, terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung dan juga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Ditegaskan Agung, hal itu bisa terjadi jika koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pihak Kejaksaan Agung. Sebab menurutnya Kejaksaan Agung sama sekali tak berniat untuk menghalangi proses hukum yang digelar di PN Bandung.

"Di saat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membutuhkan kehadiran Edward Soeryadjaya untuk sidang di PN Bandung, mereka pasti koordinasi dengan kami," kata Agung.

Namun demikian, Agung mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bakal melayangkan surat permohonan peminjaman tahanan ke Kejaksaan Agung. Saat ini pun katanya Edward Soeryadjaya masih berada di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

"Yang pasti kalau (Edward) dipinjam (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), Kejaksaan Agung akan ikut mengawasi persidangan,"

Diketahui, Edward Soeryadjaya sudah belasan kali mangkir di persidangan kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.

Alasannya, menurut kuasa hukumnya Henry Soelaiman, dia saat ini dalam keadaan sakit. Namun, belum lama ini Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Sebelumnya pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya dirawat juga telah menegaskan bahwa merekka tidak pernah sekalipun menerbitkan surat sakit permanen kepada terdakwa.

Selain Edward Soeryadjaya, masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama seperti Edward, terdakwa Maria Goretti juga diketahui tidak pernah menghadiri sidangnya dengan alasan yang sama. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya