Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KETERANGAN PALSU SMAK-DAGO

Kejagung Siap Pinjamkan Edward Soeryadjaya

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 01:31 WIB | LAPORAN:

Sidang keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung nampaknya akan menemui titik terang.

Pasalnya, Kejaksaan Agung sudah menyatakan kesediaannya untuk meminjamkan tahanannya yang juga merupakan salah satu terdakwa dari kasus itu, Edward Soeryadjaya untuk mengikuti sidang di PN Bandung.

"Dapat dilaksanakan bila pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung yang meminta peminjaman tahanan Edward lebih dulu dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. Diperlukan kejelasan maksud dan tujuan dalam surat peminjaman tahanan Edward," kata salah seorang Staf Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Agung di Jakarta, Selasa (19/12).

Edward Soeryadjaya sesungguhnya menyandang dua status hukum. Pertama, terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung dan juga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Ditegaskan Agung, hal itu bisa terjadi jika koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pihak Kejaksaan Agung. Sebab menurutnya Kejaksaan Agung sama sekali tak berniat untuk menghalangi proses hukum yang digelar di PN Bandung.

"Di saat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membutuhkan kehadiran Edward Soeryadjaya untuk sidang di PN Bandung, mereka pasti koordinasi dengan kami," kata Agung.

Namun demikian, Agung mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bakal melayangkan surat permohonan peminjaman tahanan ke Kejaksaan Agung. Saat ini pun katanya Edward Soeryadjaya masih berada di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

"Yang pasti kalau (Edward) dipinjam (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), Kejaksaan Agung akan ikut mengawasi persidangan,"

Diketahui, Edward Soeryadjaya sudah belasan kali mangkir di persidangan kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.

Alasannya, menurut kuasa hukumnya Henry Soelaiman, dia saat ini dalam keadaan sakit. Namun, belum lama ini Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Sebelumnya pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya dirawat juga telah menegaskan bahwa merekka tidak pernah sekalipun menerbitkan surat sakit permanen kepada terdakwa.

Selain Edward Soeryadjaya, masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama seperti Edward, terdakwa Maria Goretti juga diketahui tidak pernah menghadiri sidangnya dengan alasan yang sama. [sam]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya