Berita

RMOL

Hukum

Sepanjang 2017 Keadilan Hukum Masih Belum Terlihat

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 20:29 WIB | LAPORAN:

Inti dari penegakan hukum sebagai penjamin rasa keadilan masyarakat belum terlihat sepanjang tahun 2017, baik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri maupun Kejaksaan Agung.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Achmad melihat sepanjang tahun ini, penyelesaian hukum tidak sampai pada akar persoalan. Serta ada nuansa diskriminasi atau tebang pilih.

"Di Indonesia ini wujud inti dari hukum untuk mencapai suatu keadilan di masyarakat telah menghilang. Padahal hukum itu tidak diperlukan apabila sudah ada keadilan," katanya dalam diskusi catatan akhir tahun 2017 yang digelar SA Institute, di Jakarta, Selasa (18/12).


Suparji menyoroti dua kasus korupsi yang belum menunjukkan rasa keadilan di masyarakat. Pertama, menghilangnya tiga nama politisi PDI Perjuangan pada surat dakwaan Setya Novanto dalam skandal KTP-el yang ditangani KPK. ‎

"Tiga nama hilang dalam kasus e-KTP tapi tidak muncul dalam dakwaan Setya Novanto. Itu ditandai banyak putusan pengadilam belum wujudkan rasa keadilan di masyarakat," bebernya.  

Kedua, kasus korupsi dana pensiun Pertamina yang ditangani Kejagung. ‎Suparji melihat secara nyata ada peran seseorang yang paling tidak bisa dikenakan pasal ikut serta dalam tindak pidana korupsi.

"Padahal secara nyata merupakan pihak yang memediasi terjadinya transaksi yang diduga merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut," tuturnya.

Suparji yang juga pendiri SA Institute menyoroti hilangnya kebebasan dalam berpendapat yang juga dapat menciderai rasa keadilan di masyarakat. Pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap disalahgunakan dalam penegakan hukum.

"Unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE cenderung multitafsir. Pada 2017, ada beberapa orang dijerat dengan pasal tersebut antara lain Rijal, Jamran, Jonru, Faisal Tonong, Ahmad Dhani, Asma Dewi dan Buni Yani," paparnya.

Fenomena persekusi yang diatur dalam UU KUHP juga meningkat luar biasa selama 2017.

"Persekusi kepada ulama banyak terjadi sepanjang 2017 ini yang akhirnya timbulkan konflik horizontal," katanya.

Kemudian fenomena praperadilan meningkat signifikan. Hal itu dimanfaatkan para tersangka korupsi untuk lolos dari jerat hukum seperti yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Padahal, semangat lahirnya UU KUHP yang mengatur praperadilan sebagai pengawasan horizontal terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik maupun penuntut umum.

"Praperadilan ini dimanfaatkan untuk melawan keadilan itu tadi. Pada mulanya, sidang praperadilan jarang dilaksanakan, namun pasca putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, prapeadilan telah digunakan sebagai alat untuk apapun agar tersangka terhindar dari penetapan itu," jelasnya.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyoroti masalah tumpang tindih kewenangan dalam upaya penegakan hukum sepanjang 2017. Menurutnya, hal itu juga membuat hukum untuk mencapai keadilan di masyarakat tidak tercapai.

"Di 2017, Densus Tipikor oleh Polri dirancang dengan biaya besar ini kandas. Karena Kejagung menolak penanganan satu atap, mulai dari penuntutan, penyidikan dan penyelidikan juga dimiliki Densus Tipikor," jelas Fadli.

Dia menyoroti penanganan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan cara penyimpangan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Kejagung dengan Bareskrim Polri.

Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK menerangkan bahwa telah terjadi kerugian negara (total loss) sebesar USD 2.717.894.359,49 atau senilai Rp 35 triliun. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Fadli melihat bahwa kasus itu sudah begitu lama bolak-balik berkas perkaranya di Kejagung.

"Sudah tiga kali ganti Jampidsus tidak selesai juga, kasus yang sama di Bareskrim sudah ada tiga tersangka. Ini yang perlu dikritisi sepanjang 2017 ini, nyaris tidak ada pemajuan," sesalnya. [wah]  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya