Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

SIDANG KORUPSI KAPAL AHTS

Tim PH Eks Dirut Pertamina Keberatan dengan Keterangan Dua Ahli

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 03:05 WIB

Tim penasehat hukum (PH) mantan Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental, Suherimanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes keberatan dengan keterangan dua saksi ahli.

Dua saksi ahli yang dihadirkan yakni I Kadek Suaryana dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Siswo Suyanto dari Pusat Kerugian Keuangan Negara/daerah Universitas Patria Arta Makasar.

"Kami sangat keberatan karena saksi ahli tidak bisa menjelaskan apa dasar dan bukti bahwa keuntungan yang diperoleh dari cara tidak sah dianggap tidak sah tapi keuntungan itu dianggap sebagai kerugian negara," kata kuasa hukum Suherimanto, MP Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/12).


Dia menyimpulkan, dengan tidak bisa menunjukan bukti, pasal atau SOP (Standar Operasional Procedure) dari BPK yang bisa menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari cara tidak sah, tapi keuntungan itu dianggap sebagai kerugian negara, maka kliennya menjadi tersangka atas dasar kesimpulan dari audit auditor BPK. Padahal dalam hukum tidak bisa menyimpulkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan asumsi atau pendapat pribadi.

"Kan tidak bisa seperti itu. Harus ada dasarnya dong apakah di SOP BPK yang menjadi standar kerugian keuangan negara. Tapi saksi juga tidak bisa menunjukan bahwa pengadaan kapal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp35, 3 milyar. Itu kita bantah semua dalam persidangan tadi," paparnya.

Atas keberatan tersebut, sambung Nainggolan, pihaknya akan menyusun semua rangkuman dalam persidangan yang digelar selama tiga bulan ini akan dijadikan pledoi guna mematahkan semua dakwaan JPU. Pledoi tersebut juga berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat- alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Pledoi dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kerugian dalam pengadaan kapal yang disebut merugikan negara Rp35,3 miliar.

"Jadi kami berkesimpulan bahwa fakta yang menjadi dasar  penyidik mentersangkakan klien kami atas tindakan korupsi itu semata-mata pendapat, bukan berdasarkan fakta. Padahal hukum itu berdasarkan fakta bukan atas pendapat," jelasnya.

Kuasa hukum Suhermanto lainnya, Rudi Manurung mengatakan, dalam kasus ini harus ada tersangka baru selain Suherimanto dan Aria Odman, Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard. Sebab, yang paling berperan dalam kasus ini adalah Ahmad Bambang, Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental, sebagai pengganti Suherimanto.

Namun hingga kini Ahmad Bambang masih menghirup udara bebas. Selain itu Ahmad Bambang juga dua kali mangkir diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan alasan sakit.

"AB (Ahmad Bambang) ini telah menghapuskan denda keterlambatan datangnya kapal yang nilainya 1.200 dolar/hari. Seharusnya ini yang menjadi  potensi kerugian negara. Kami meminta penyidik Kejagung untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam kasus ini dan melihat secara utuh kasus ini. Siapa otak dari pekarangan ini," jelasnya.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, Kejagung yang akan mentersangkakan Ahmad Bambang hanya sebatas wacana. Padahal dalam persidangan telah jelas bahwa Ahmad Bambang lah yang menyerahkan kapal dan dalam penyerahan kapal itu ada istilah cincai-cincai lah agar dendanya dihapus.

"Fakta-fakta itu semua dalam persidangan terungkap," tegasnya.

Dalam kasus ini Kejagung baru menetapkan dua tersangka yakni Suherimanto dan Aria Odman. Saat ini kedua tersangka juga telah menjalani proses di persidangan di PN Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah beberapa kali memanggil Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan. Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017 kemarin, Bambang mangkir dari panggilan tersebut. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya