Berita

Hukum

Izin Usaha MG Club Dicabut

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 23:58 WIB | LAPORAN:

. Izin usaha MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, dicabut. Pencabutan izin tertuang dalam surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI yang dikirim ke pemilik/penanggungjawab MG International Club.

Surat dengan nomor 8574/-1.858.8 ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi. Surat bersifat penting itu diterbitkan hari ini, Senin (18/12).

"Dengan ini disampaikan bahwa  tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, diskotek MH International CLub melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku. Atas hal tersebut maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club Internasional dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditantangani surat ini," bunyi surat tersebut.


Dalam surat pencabutan izin MH International Club didasari empat peraturan. Yakni, Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Dinas PMPTSP DKI nomo 5504/-1.1.85b taggal 18 Desember 2017 tentang usulan penabutan TDUP bar, Musuik hidup dan diskotek.

Surat ditembuskan antara lain ke Gubernur DKI, Kapolda Metrojaya, dan Kepala BNN.

Dalam surat dijelaskan pencabutan izin usaha MG International Club sebagai tindak lanjut investigasi oleh tim gabungan BNN dan Polri, hasil koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI.

BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG pada Minggu (17/12) dini hari. Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi. Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut. Dari penggerebekan tersebut, 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya