Berita

Hukum

Menangi PTTUN DKI, PKPI Hendropriyono Makin Percaya Diri

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 21:03 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Posisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono dalam sengketa kepengurusan makin di atas angin. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak upaya banding yang ditempuh PKPI kubu Haris Sudarno.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan kubu Haris atas surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PKPI Hendropriyono. Namun, Kemenkumham maupun PKPI kubu Hendro mengajukan banding ke PTTUN DKI.

Hingga akhirnya majelis banding PTTUN DKI pada 4 Desember lalu mengeluarkan putusan atas upaya banding Kemenkumham dan PKPI kubu Hendropriyono. Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis hakim yang diketuai Boy Mirwadi bersama dua hakim anggota, Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan bahwa gugatan penggugat atau terbanding tidak diterima.


Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan penetapan majelis hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan  hukum berlaku. Selain itu, PTTUN DKI juga memerintahkan Haris Sudarno selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000.

Putusan itupun langsung disambut suka cita PKPI kubu Hendropriyono. Imam Anshori Saleh selaku sekjen PKPI kubu Hendropriyono mengatakan, putusan PTTUN DKI telah mementahkan klaim pihak lain yang selalu mengatasnamakan diri sebagai pengurus sah partai berlambang kepala garuda merah putih itu.

Menurut Imam, saat ini kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Jika ada pihak lain yang mengaku PKPI maka jelas tidak punya legalitas.

"Jadi semoga masyarakat juga perlu memahamai bahwa hanya ada satu PKPI. Yakni di bawah kepemimpinan Pak AM Hendropriyono," kata Imam kepada wartawan, Senin (18/12).

Dia menambahkan, PKPI pimpinan Hendropriyono juga sudah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI.

"Jadi nanti PKPI yang berhak ikut Pemilu 2019 adalah yang diketuai AM Hendropriyono dengan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya," ujar Imam.

Lanjut mantan komisioner Komisi Yudisial itu, kini PKPI akan fokus pada upaya menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Kami akan menggiatkan konsolidasi," tegas Imam. [wah] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya