Berita

Hukum

Menangi PTTUN DKI, PKPI Hendropriyono Makin Percaya Diri

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 21:03 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Posisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono dalam sengketa kepengurusan makin di atas angin. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak upaya banding yang ditempuh PKPI kubu Haris Sudarno.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan kubu Haris atas surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PKPI Hendropriyono. Namun, Kemenkumham maupun PKPI kubu Hendro mengajukan banding ke PTTUN DKI.

Hingga akhirnya majelis banding PTTUN DKI pada 4 Desember lalu mengeluarkan putusan atas upaya banding Kemenkumham dan PKPI kubu Hendropriyono. Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis hakim yang diketuai Boy Mirwadi bersama dua hakim anggota, Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan bahwa gugatan penggugat atau terbanding tidak diterima.


Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan penetapan majelis hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan  hukum berlaku. Selain itu, PTTUN DKI juga memerintahkan Haris Sudarno selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000.

Putusan itupun langsung disambut suka cita PKPI kubu Hendropriyono. Imam Anshori Saleh selaku sekjen PKPI kubu Hendropriyono mengatakan, putusan PTTUN DKI telah mementahkan klaim pihak lain yang selalu mengatasnamakan diri sebagai pengurus sah partai berlambang kepala garuda merah putih itu.

Menurut Imam, saat ini kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Jika ada pihak lain yang mengaku PKPI maka jelas tidak punya legalitas.

"Jadi semoga masyarakat juga perlu memahamai bahwa hanya ada satu PKPI. Yakni di bawah kepemimpinan Pak AM Hendropriyono," kata Imam kepada wartawan, Senin (18/12).

Dia menambahkan, PKPI pimpinan Hendropriyono juga sudah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI.

"Jadi nanti PKPI yang berhak ikut Pemilu 2019 adalah yang diketuai AM Hendropriyono dengan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya," ujar Imam.

Lanjut mantan komisioner Komisi Yudisial itu, kini PKPI akan fokus pada upaya menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Kami akan menggiatkan konsolidasi," tegas Imam. [wah] 

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya