Berita

Hukum

Menangi PTTUN DKI, PKPI Hendropriyono Makin Percaya Diri

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 21:03 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Posisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono dalam sengketa kepengurusan makin di atas angin. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak upaya banding yang ditempuh PKPI kubu Haris Sudarno.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan kubu Haris atas surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PKPI Hendropriyono. Namun, Kemenkumham maupun PKPI kubu Hendro mengajukan banding ke PTTUN DKI.

Hingga akhirnya majelis banding PTTUN DKI pada 4 Desember lalu mengeluarkan putusan atas upaya banding Kemenkumham dan PKPI kubu Hendropriyono. Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis hakim yang diketuai Boy Mirwadi bersama dua hakim anggota, Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan bahwa gugatan penggugat atau terbanding tidak diterima.


Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan penetapan majelis hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan  hukum berlaku. Selain itu, PTTUN DKI juga memerintahkan Haris Sudarno selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000.

Putusan itupun langsung disambut suka cita PKPI kubu Hendropriyono. Imam Anshori Saleh selaku sekjen PKPI kubu Hendropriyono mengatakan, putusan PTTUN DKI telah mementahkan klaim pihak lain yang selalu mengatasnamakan diri sebagai pengurus sah partai berlambang kepala garuda merah putih itu.

Menurut Imam, saat ini kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Jika ada pihak lain yang mengaku PKPI maka jelas tidak punya legalitas.

"Jadi semoga masyarakat juga perlu memahamai bahwa hanya ada satu PKPI. Yakni di bawah kepemimpinan Pak AM Hendropriyono," kata Imam kepada wartawan, Senin (18/12).

Dia menambahkan, PKPI pimpinan Hendropriyono juga sudah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI.

"Jadi nanti PKPI yang berhak ikut Pemilu 2019 adalah yang diketuai AM Hendropriyono dengan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya," ujar Imam.

Lanjut mantan komisioner Komisi Yudisial itu, kini PKPI akan fokus pada upaya menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Kami akan menggiatkan konsolidasi," tegas Imam. [wah] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya